Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Narkotika di Desa Padang Tanggung

Loading

KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (25/3/2025), tim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pengungkapan ini, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 161,87 gram beserta peralatan yang digunakan dalam transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan Kasus Pertama: Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 160,73 Gram Sabu, Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Desa Padang Tanggung.

Tim Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di wilayah tersebut setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkotika. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC (29) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam tas sandang hitam di dalam kamar rumah tersangka.

Selain barang bukti sabu dengan berat kotor 160,73 gram, polisi juga menyita berbagai alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, yakni 1 unit handphone VIVO warna biru, 7 gulungan lakban hitam, 1 pipet sendok, 4 bal plastik bening kosong, 1 gunting, 1 timbangan digital dan 1 tas sandang hitam.

Setelah dilakukan tes urine, tersangka AC (29) dinyatakan positif amphetamine. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Pengungkapan Kasus Kedua: Dua Pengguna Sabu Diamankan, Tak berselang lama, pada pukul 21.40 WIB, Tim Mata Elang kembali melakukan penindakan di lokasi yang sama. Kali ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu, yakni MA (30) dan MN (33).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan alat hisap bong dan pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih tersisa. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone VIVO warna hitam yang diduga digunakan oleh para pelaku.Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif amphetamine. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kuansing. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami akan terus menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak.

“Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing