
Padang,Detik24jam.com–Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus maling yang menimpa pemilik toko teknik di kawasan Belakang Lintas No.1 F Plaza Andalas, Padang Barat.
Kanit Opsnal Polresta Padang, Iptu. Adrian Afandi mengungkapkan, kasus dugaan maling pemilik toko ini terjadi pada Rabu 3 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB
Ia mengatakan, berdasarkan laporan polisi yang masuk pada SPKT Polresta Padang pada tanggal 15 April 2024, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Bermodal laporan masyarakat, pelaku yang merupakan dua orang diamankan di sekitar kawasan Jalan Banda Olo, Padang.
Kedua tersangka berhasil membawa sejumlah barang curian dengan cara mencongkel terali besi jendela toko milik korban, dan membawa barang di toko yang mencapai Rp 39 juta.
“Tersangka berinisial NF panggilan Nono umur 41 tahun warga Padang Timur Kota Padang, dan satu lagi AS umur 33 tahun warga Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah,” ungkapnya pada Katasum bar, Rabu 17 Maret 2024.
Lanjutnya, setelah kedua tersangka diamankan pada Senin 15 April 202 4 itu, beserta barang bukti kedua tersangka dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah dibawa ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Berita Sebelumnya..
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika di Kelurahan Sungai Jering
Polsek Cileungsi Lakukan Investigasi Cek TKP Pembobolan Mesin ATM
Tim Polsek Ransir Tangkap Seorang Sopir Terkait Dugaan Narkoba