Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Tidak Terima Diberitakan Alcapone & Club KTV Berau Yang Diduga Jual Miras Ilegal Sekelompok Orang Minta Hapus Berita

Loading

Tanjung Redeb,Berau Kaltim :

Buntut dari pemberitaan Alcapone & Club KTV Berau Kamis,17/04/2025 yang diduga jual miras ilegal kepada para pengunjung hiburan malam tersebut berbuntut panjang. Karena sekelompok orang yang tidak terima sempat meminta kepada redaksi Buser Group untuk menghapus berita yang telah terbit tersebut.

“Benar saya ada dihubungi oleh salah seorang dari berau berinisial “CA” dan meminta perwakilan media kami yang ada di berau untuk ketemuan dengan mereka untuk membicarakan terkait berita yang telah terbit,”ungkap Soni Owner 30 Media Buser Group.

Disepakatilah pertemuannya pada hari Jumat,18/04/2025 di Cafe Singkuang lepas sholat magrib dan setelah anggota perwakilan kita sampai disana yang bernama fendy langsung di intervensi dan diancam malah mau dipukul oleh salah seirang dari teman “CA” dan meminta berita semuanya yang telah terbit harus dihapus.

“Sebab anggota saya yang bernama fendy kondisinya terancam tidak boleh keluar dari Cafe Singkuang maka saya langsung menghapus 10 berita yang telah terbit tersebut.

Dipertemuan mereka sempat menghubungi kami (red) dan mengatakan mereka mantan penjahat serta mengancam mau kami apakan ini fendy,”ucapnya lantang dan fendy tidak bisa balik sebelum berita semuanya di hapus,”pinta mereka.

“Jelas perbuatan mereka ini bertentangan dengan undang-undang pers menghambat dan menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (I) Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 yang menyebutkan “Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Yang Berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp.500.0000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Atas kejadian tersebut kami dari Redaksi Buser Group meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur c/q Kapolres Berau untuk melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan terhadap jurnalis yang terjadi diberau pada 18/04/2025 di Cafe Singkuang buntut dari pemberitaan dugaan penjualan minman keras (miras) ilegal di Alcapone Club & KTV berau.

Dan meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur c/q Kapolres Berau c/q Kasat Pol PP Kabupaten Berau untuk melakukan insfeksi mendadak kepada Alcapone Club & KTV berau yang diduga menjual miras ilegal tanpa izin kepada para pengunjung……Bersambung.(Team Redaksi)