
DETIK24JAM.COM – TANJUNGSARI BOTIM – Penambangan ilegal jenis emas di Gunung Subang terus berjalan sejak lama namun aktivitas ilegal tersebut seakan luput dari sentuhan Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk yang memiliki kewenangan hutan (Perhutani) wilayah Krph Tinggarjaya – Asper Jonggol.
Saat awak media dan LSM Brbk Jawabarat investigasi kelokasi jelas kegiatan aktivitas penambangan Emas masih berjalan. Menurut informasi yang berhasil dihimpun diduga ada tiga Boss yang mendanai dan membeli hasil tambang di Gunung Subang dan Gunung Cariu dengan inisial AL – DL – LT yang ke tiga Boss tersebut merupakan Warga Kecamatan Tanjungsari dan Sukamakmur.
Sedangkan di dekat lokasi nampak jelas ada papan yang bertuliskan Dilarang melakukan penambang di area kawasan hutan perhutani Tampa ijin. sesuai undang – undang nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasa 17 ayat (1). dan sanksinya pun cukup tegas dan besar dengan denda paling sedikit 1,5 miliar paling banyak 10 miliar dan pidana kurungan paling singkat 3 tahun sampai 15 tahun.
“Rudi Suderajat DPP Jabar Lembaga Swadaya Masyarakat – Bela Rakyat Berantas Korupsi (BRBK) yang langsung investigasi kelokasi sangat menyayangkan aktivitas penambangan ilegal tersebut seakan ada pembiaran dari pihak Perhutani dan Aph sehingga banyak menimbulkan asumsi bahwa pihak Instasi Perhutani dan pihak terkait ada apa dengan Perhutani yang memiliki kewenangan terkait hutan kenapa tidak berani menutup. Ditambah lagi ini ada indikasi pihak PLN terlibat memasang instalasi jalur listrik ke lokasi tambang sedangkan disana tidak ada yang namanya pemukiman warga yang ada disana itu tenda – tenda para penambang , ini jelas tidak sesuai peruntukan itukan tambang ilegal nah kalau pihak PLN memasang jalur aliran listrik kesana kelokasi tambang berarti PLN diduga ikut bermain, apalagi ada informasi warga bahwa ada lebih kurang 23 kWh yang di pasang untuk aliran listrik ke Tambang ilegal.”Ungkap Rudi (14/1).
Kalau kami dari lembaga jika ini tidak ada tanggapan dan reaksi positif dari pihak Perhutani dan oknum Boss yang memfasilitasi penambang. Tentu kami sesuai tupoksi kontrol sosial dari lembaga akan berkirim surat kepada pihak ESDM – DLH dan kementrian terkait, karena ini jika dibiarkan kerusakan hutan lindung notabene lahan Perhutani yang seharusnya dilindungi dan dijaga kelestarian nya ini malah dibiarkan dirusak (Ditambang) oleh oknum.”Imbuhnya.
Yang jelas sambung Rudi – Kami dari lembaga akan terus berupaya berkoordinasi dengan pihak – pihak yang mempunyai kewenangan dengan masalah penambangan Ilegal tersebut, karena kami yakin ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang turut mendapatkan hasil dari tambang tersebut ,entah itu dari penambang maupun dari pihak Boss pembeli Emas hasil tambang disana.” Kata dia.
(Team)
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Turut Hadir Acara Halal Bihalal Dan Pengajian Syahrial Bulanan MUI
Polsek Gunung Putri Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Adanya Korban Diduga Korban Tindak Pidana Pembunuhan,Polisi Lakukan Investigasi Penyelidikan Dan Olah TKP
Polsek Logas Tanah Darat Tanam Bibit Pohon Sirsak Dukung Program Penghijauan dan Kelestarian Alam