
PESSEL|Detik24jam.com–Keluarga pemilik Rumah Makan Serumpun Bambu setujui memberikan akses masuk ke kawasan wisata Pantai Ayunan Duo Sakato, Kampung Amping Parak, Nagari Amping Parak setelah diminta oleh Pemerintah Daerah melalui Kecamatan setempat.
Tercapainya kesepakatan memberikan akses masuk ke kawasan wisata itu tidak semudah yang dibayangkan, dimana dengan melalui proses alot, antara pihak Kecamatan yang dihadiri oleh Camat Sutera. Dailipal, Wali Nagari Amping Parak Iwal, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Amping Parak, Mustafa Kamal, Ketua BamusNag Amping Parak. Urianto, Wali Kampung Amping Parak. Jhon Kennedy. Kepala Kepolisian Sektor Sutera. M. Manik, hingga Tokoh Masyarakat setempat. Saidal Masfiyuddin.
Dimana, mediasi tersebut dilaksanakan di kantor camat setempat Rabu 02/04, hingga membuahkan beberapa bulir kesepakatan diantaranya 1. Pagar yang di bangun dan menghalangi akses pengunjung dan masyarakat di samping Rumah Makan Serumpun Bambu milik keluarga Firdaus dan Sumarni dibuka bersama-dama kedua belah pihak dan disaksikan oleh forkompimca, Wali Nagari, BamusNag, Ketua KAN, seluruh tokoh masyarakat Sutera. 2. Bahwa dengan dibukanya akses lahan tersebut, maka kegiatan karaoke harus mematuhi ketentuan sesuai Perda 01 Tahun 2016 dan kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintahan Nagari. 3. Setelah pagar dibuka agar dilaksanakan makan dan do’a bersama untuk merekat kembali silaturrahmi kedua belah pihak.
Selanjutnya, akses jalan yang dibuka di tanah Sumarni dan Firdaus hanya 4 meter lebih kurang antara pohon cemara dan pohon ketaping dari arah utara ke selatan, kendaraan yang boleh lewat hanya kendaraan roda dua, roda tiga, minibus dan tidak boleh dilewati oleh odong-odong dan juga truck.
Tidak hanya itu, melalui kesepakatan secara lisan juga dipertegas, bahwasanya pihak pedagang dan pemilik karaoke di kawasan itu berkewajiban memulihka kembali nama baik keluarha Sumarni dan Firdaus dikalangan masyarakat.
“Kami akan pantau perkembangannya, baik di dunia maya berupa Facebook, IG hingga Tik-Tok, apakah kesepakatan ini dilaksanakan atau tidak, oleh pedagang dan pemilik karaoke ini, ” Ucap. Sumarni. Setelah pembukaan pagar dilaksanakan secara bersama-sama. 02/04 di lokasi.
Menurutnya, pemantauan tersebut dilakukannya dikarenakan adanya beberapa point kesepakatan yang disepakati, sehingga akan memastikan apakah perjanjian itu baik lisan maupun tulisan akan dilaksanakan oleh pihak pedagang dan karaoke tersebut.
Ia melanjutkan, bahwasanya pembukaan akses di tanah miliknya itu tidak berkaitan dengan para pedagang dan karaoke dilokasi iti, melainkan permintaan pemerintah daerah melalui pihak kecamatan yang turut serta dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah pesisir selatan.
“Jadi, tolong di ingat, ini permintaan pemda kepada kami, bukan pedagang dan pemilik karaoke, ini mesti dipahami dulu,” Jelasnya.
Kendati demikian, ia mempertegas bahwasanya jikalau point kesepakatan tetap dilanggar oleh pihak pedagang dan karaoke di wilayah itu, maka tidak tertutup kemungkinan akses masuk itu akan kembali ditutup.
“Jika kembali mengulangi aktivitas yang sama, perbuatan yang sama, tidak tertutup kemungkinan kami akan tutup akses ini,”Tegasnya.
Sementara itu, Saidal Masfiyuddin sebagai tokoh masyarakat dan juga mewakili pemerintah daerah yang berkesempatan hadir kala itu mengharapkan kepada pihak yang mewakili pedagang dan pemilik karaoke harus bertanggung jawab penuh untuk menyampaikan kepada pedagang karaoke, tolong jelaskan secara detail point kesepakatannya kepada mereka yang lain.
“Sehingga tidak terjadi lagi pertikaian di antara kita, Dan tidak lagi terulang perbuatan-perbuatan yang menjurus ke tanah pidana,”Tuturnya.
Camat Sutera. Dailipal pada kesempatan itu mengatakan, bahwasanya pemerihtah daerah melalui pihak kecamatan meminta kepada pemilik tanah atas nama Sumarni dan Firdaus untuk membuka akses masuk ke lokasi wisata Pantai Ayunan Duo Sakato itu.
“Sampai saat ini berdasarkan alas hak kepemilikan tanah tidak ada yang bisa membantah itu milik keluarga Sumarni dan Firdaus, makanya kami mewakili pemerintah meminta untuk membuka akses masuk demi kelancaran pengunjung,”Tegasnya.
Ia menjelaskan bahwasanya akses yang diminta untuk dibuka itu bukanlah merupakan jalan, melainkan hanya akses masyarakat biasa.
“Itu kita pastikan bukan jalan, hanya akses masyarakat biasa saja, orang banyak lewat disana dan juga jarak tempuhnya dekat, itu saja, pastinya itu bukan jalan,” Terangnya.
Pada kesempatan itu mempertegas permasalahan awal yang menjadi pemicu perseteruan antara pemilik tanah dengan pedagang dan pemilik karaoke di kawasan itu, dimana terdapat beberapa aturan dan norma yang dirongrong dalam beroperasinya karaoke di kawasan itu.
“Jikalau ada indikasi seperti yang telah terjadi sebelumnya, karaoke tidak ada aturan, maraknya pekat, muda-mudi hingga menyediakan LC, maka akan kami langsung melakukan teguran, jika perlu kita tutup saja tempat karaokenya, l” Tutupnya.
Adapun berdasarkan perencanaan nya, berdo’a bersama akan dilaksanakan pada Senin 07/04 mendatang.
Berita Sebelumnya..
Polsek Topoyo Amankan Jalannya Pertandingan Olahraga
Oknum Kepala Sekolah di Tapung Bernama “Manik” Diduga Memiliki Kebun Sawit Ratusan Hektar Dalam Kawasan Hutan di Desa Sungai Linau Bengkalis
Kombes. Pol. (P) Dr. Maruli Siahaan Ulurkan Tangan Peduli untuk Korban Kebakaran Medan