Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Sulitnya Mendapatkan Ijin pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Sukaraja???

Loading

 

Detik24jam.com – Bogor|Sejumlah pihak menilai bahwa pihak kecamatan dan pengawas Pendidikan Masyarakat (Dikmas) terkesan mempersulit prosedur yang seharusnya mendukung peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.

Aktivis yang juga Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparat Negara (Penjara) Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan bahwa perizinan PKBM seharusnya tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan nonformal.

Ia menilai bahwa pemerintah justru perlu memfasilitasi, bukan malah memperumit prosesnya.

“Kita ingin pemerataan pendidikan yang lebih baik. Kalau ada pihak yang ingin mendirikan PKBM, semestinya didorong dan dibantu. Jangan sampai ada kesan dipersulit dengan alasan birokrasi,” ujar Romi, Jumat (7/3/2025).

Anggota DPRD Kota Bogor Karina Soerbakti dan Mahasiswa Bersatu Menolak Pemotongan Anggaran Pendidikan

Menurutnya, keberadaan PKBM sangat penting dalam memberikan kesempatan bagi warga yang tidak bisa mengakses pendidikan formal, terutama mereka yang ingin melanjutkan pendidikan paket A, B, dan C.

Ia berharap pemerintah daerah lebih terbuka dan responsif dalam menangani perizinan, meskipun di suatu desa sudah ada PKBM lain.

Senada dengan Romi, seorang warga Sukaraja berinisial JM mengaku kesulitan mengurus izin pendirian PKBM di wilayahnya.

Ia telah melengkapi persyaratan di tingkat RT, RW, dan desa, tetapi ketika masuk ke tingkat kecamatan dan pengawas Dikmas, justru mengalami kebuntuan.

“Kita sudah dapat persetujuan dari lingkungan, tapi ketika ke kecamatan, mereka bilang harus menunggu dari pengawas Dikmas. Begitu ke pengawas Dikmas, malah seperti dipersulit dengan aturan yang berubah-ubah,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa upaya untuk mengadakan pertemuan resmi guna membahas izin PKBM kerap gagal dengan berbagai alasan dari pihak terkait.

Menanggapi hal ini, sejumlah pemerhati pendidikan berharap agar pemerintah lebih transparan dalam memberikan izin PKBM. Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pemerintah daerah, baik kecamatan maupun pengawas Dikmas, harus lebih terbuka dan mempermudah prosesnya.

Pendidikan adalah hak setiap warga, dan kita perlu memastikan aksesnya tersedia di semua wilayah, termasuk melalui PKBM,” pungkas Romi.

Peringatan Isra Mi’raj di Kecamatan Mekar Baru: Menguatkan Kebersamaan dan Pelayanan Masyarakat

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak kecamatan setempat dan Dinas terkait.(***)