Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Sebanyak 18 Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan di Lantik di Aula Kantor Camat Sakra

Loading

Detik24jam.com Lombok Timur – Pengawas Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Melantik 18 Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PKD) pemilihan umum serentak 2024, di Aula Kantor Camat Sakra

Ketua Panwascam Sakra Barat Zikri Insanul Haq mengatakan pentingnya bagi PKD untuk menjaga marwah lembaga dan memiliki kinerja yang baik sebagai Pengawas Pemilu. Dimana, dalam menjalankan tugas 3 hal penting yang harus dimiliki PKD, yakni integritas, soliditas, netralitas serta profesionalitas, demi suksesnya pemilu serentak 2024.

“Untuk itu, laksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan ini dengan kinerja yang baik.kita berharap selaku PKD memiliki tugas dan tanggung jawab demi suksesnya Pemilu Serentak 2024,” ujarnya.

Menurut Zikri, Bahwa sumpah/janji yang telah diucapkan ini mengandung makna yang sangat luas baik kepada diri sendiri, orang lain maupun Allah SWT. Untuk itu, semua PKD harus menjalankan tugas dengan sebaik – baiknya.

Selain itu, PKD merupakan garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu serta bertugas melakukan pengawasan proses tahapan pemilu seperti PPDP, Verifikasi Faktual DPD, pengawasan Daftar Pemilih Sementara dan seterusnya.

“Wajib bagi seluruh PKD bisa berjalan secara maksimal dengan profesional berdasar pada tugas dan wewenang sesuai dengan slogan Bawaslu. Awasi, Cegah, Tindak, Bersama Rakyat Kita Awasi, Bersama Bawaslu Kita Bertindak,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Janwari Irwan mengatakan, bahwa Pilkada 2024 di Pamekasan diprediksi akan menghadirkan lebih banyak tantangan dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Oleh karena itu, kita sebagai pengawas harus bekerja lebih ekstra, terutama dalam hal pencegahan. Pengawasan bukan hanya tentang menangani pelanggaran, tetapi juga tentang mencegah agar pelanggaran bisa diminimalisir.

“Meskipun pencegahan sudah dilakukan, jika masih ada pelanggaran, maka kita wajib menanganinya,” ujarnya.

Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas Zulham Iswadi menambahkan bahwa kegiatan pengawasan, pencegahan, dan sosialisasi yang dilakukan di kecamatan harus dilaporkan secara tertulis dan diunggah ke media sosial.

“Ini merupakan upaya agar informasi-informasi yang kita kerjakan tersampaikan kepada masyarakat,” katanya.

 

(Purnomo)