Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Satreskrim Polres Lombok Timur, Dua Pelaku Pencuri Burung Berhasil diringkus

Loading

Lombok Timur – Aksi tindak pidana pencurian burung yang meresahkan warga di wilayah Lombok Timur akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur, Dua pelaku utama berhasil diringkus setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV.

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam (10/3) sekitar pukul 22.00 WITA di Dusun Geres, Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji.

 

Kejadian bermula dari laporan seorang warga Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, yang kehilangan sejumlah burung peliharaan pada Minggu dini hari (9/3/2025) dua hari yang lalu.

 

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 akibat hilangnya burung-burung kesayangannya, termasuk Murai Batu, Jalak, Cucak Timor, Kecial, Kenari, dan Lovebird.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K, M.Si mengungkapkan “Kejadian ini bermula saat korban mendengar adanya aksi pencurian burung di sekitar perumahan, Merasa tidak aman, korban berjaga hingga pukul 01.30 WITA. Namun, karena hujan, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat dan terbangun sekitar pukul 03.00 WITA untuk membangunkan keluarga bersantap sahur. Setelah itu, korban mendapati semua burung peliharaannya hilang,”

 

Korban yang menyadari telah menjadi korban pencurian segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polres Lombok Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku utama, MH yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Desa Geres. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap MH. Saat diinterogasi, MH mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama tiga orang temannya, dan Salah satu teman pelaku, LHW, juga berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah dilakukan pengembangan,” jelas AKP I Made Dharma.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

1 ekor burung Murai Batu beserta sangkarnya

1 ekor burung Kecil Kuning

1 unit sepeda motor Vario 125 warna merah hitam

1 buah celana pendek warna putih

 

Kedua pelaku, MH (25) dan LHW (18), yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebutuntuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

 

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum,” tegas AKP I Made Dharma.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

 

Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Lombok Timur dapat terus terjaga.

 

(Purnomo)