Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjut Adanya Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur di Wilayah Rumpin, Tersangka Berhasil Ditangkap

Loading

 

DETIK24JAM.COM – POLRES BOGOR| Sat Reskrim Melakukan kegiatan penangkapan terhadap Tersangka tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa Kronologis Kejadian Berawal pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berpamitan kepada Orang Tua nya untuk pergi ke warung, akan tetapi setelah ditunggu sampai pukul 21.30 WIB Korban tidak pulang-pulang kemudian akhirnya Ibu Korban menanyakan kepada teman-teman Korban akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut. Pada pukul 23.00 salah seorang Saksi yaitu Sdr P datang kerumah Korban dan memberitahu Orang Tua Korban bahwa Sdr P mendapatkan pesan Whatsapp yang memberitahukan bahwa Korban meminta dijemput lalu setelah mendapatkan lokasinya tersebut akhirnya keluarga Korban besama teman-teman nya menjemput Korban di Kp. Cibodas, Ds. Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor (Rumah bibi Tersangka Sdr R). Korban dibawa pulang kerumah, lalu pada saat dirumah Korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh Sdr R dirumah bibinya tersebut sebanyak 2 kali. Atas kejadian tersebut Ibu Korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi.

Setelah menerima Laporan Polisi, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan melakukan pengambilan keterangan kepada Pelapor, Korban dan para Saksi, sampai akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap Tersangka berinisial JY (20 Tahun) pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Kp. Tegal Harendong, Ds. Rabak, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.

Dijelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tgl 28 sepetember 2024 lokasi TKP di Kp Cibodas Ds Cibodas Kec Rumpin Kab Bogor yang kemudian dilaporkan oleh Pelapor yaitu Sdri. I yg merupakan Ibu Korban berinisial SNF (15 Tahun).

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan Alat Bukti berupa keterangan dari para Saksi dan hasil Visum Et Revertum serta pelaku / tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap Pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan / atau Pasal 82 UU no 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.”Jelasnya.|Mc