
Berau – Kegiatan pertambangan PT.Alam Inti Reski tanpa izin (Peti) akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang APH (Aparat Penegak hukum) setempat .
Selain itu juga hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan Awak media PT.Alam Inti Reski diduga tidak memiliki Izin bongkar muat batu bara.
Kegiatan bongkar muat batubara diduga milik Milik PT.Alam Inti Reski tersebut, ke sebuah tongkang di Desa Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur, dilakukan dipelabuhan atau Jetty yang tidak mempunyai izin TERSUS ( Terminal Khusus ) atau TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan sendiri ) dari Kementerian Perhubungan RI di jakarta.
Bahwa informasi yang awak media dapatkan Sabtu 28/07/2024 PT .Alam Inti Reski melakukan bongkar muat batubara tersebut, tidak menggunakan Safety Instrumen (Coal Handling System).
Padahal Coal Handling System itu yakni, terdiri dari beberapa peralatan yang digunakan yaitu ship unloader, conveyor, transfer tower, magnetic separator, stacker, coal crusher. Safety instrumen merupakan suatu alat pengaman yang digunakan pada sistem yang pengaman. Sistem pengaman pada batu bara pada saat bongkar.
Melihat kondisi lapangan, kegiatan ini pun melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang, Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena kegiatan di lakukan melebihi ketentuan dari sempadan batas jalan sehingga berpotensi menggangu sarana lalu lintas dan pengguna jalan.
Dikarenakan Usaha atau Kegiatan tersebut diduga tidak berizin, sehingga tidak terkelola dengan baik, tidak mengedepankan Pengelola dan Perlindungan Lingkungan Hidup, tidak memiliki izin lingkungan, sehingga kegiatan dijalankan di luar ketentuan yang berlaku.
LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awam media meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum)untuk dapat melakukan Tindakan terhadap aktivitas PT.Alam Inti Reski tersebut yang diduga telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Dalam waktu dekat ini tidak ada Tindakan maka kami dari awak media dan LSM Lingkungan Hidup akan membuat laporan resmi ke Kementerian Perhubungan, Gakkum KLHK dan Kapolda Kalimantan Timur……Bersambung.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Tindak Lanjuti Arahan Bupati Bogor Jaro Ade Turun Langsung Kelokasi Pembangunan Jembatan Sementara di Dramaga
Kapolres Bogor Tinjau Langsung Arus Lalu Lintas Puncak Saat Libur Akhir Pekan, Pastikan Kestabilan Mobilitas Kendaraan Yang Akan Menuju Puncak
Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan,S.H mendukung dan mengapresiasi surat terbuka Riris ke Presiden