
Mataram – Gerakan Mahasiswa akhir-akhir ini bagaikan momok yang menakutkan, tidak sedikit mahasiswa di laporkan ke polisi dengan dalih, Merusak Fasilitas Umum, Penyebaran Hoax dan ITE, padahal tujuan mereka semata-mata memperbaiki sistim yang bobrok.
Negarapun menjamin setiap warga negara (mahasiswa) memiliki hak sama untuk menyampaikan pendapat dimuka umum baik secara tulisan maupun lisan.
Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 dan 3. Artinya Demonstrasi sebagai bagain variabel dalam Negara Demokrasi
Hal seperti ini merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga telah mengengkang kebebasan perpendapat dan kritik terhadap kekuasaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, inilah yang meruntuhkannya nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Seolah menyampaikan pendapat di muka umum tak lagi bernilai.
Realitas di lapangan banyak mahasiswa selesai melakukan aksi unjuk rasa mendapatkan Intimidasi oleh oknum suruhan tertentu menciptakan atmosfer ketakutan yang menghalangi suara mahasiswa.
Mahasiswa, sebagai bagian dari masyarakat, seharusnya memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, mereka seringkali tertekan oleh ancaman pihak tertentu.
Baru baru ini kembali dikejutkan, Rektor Universitas Gunung Rinjani (UGR) yang Melaporkan mahasiswanya ke reskrim kepolisian lombok timur pada tanggal 24 September 2024 dengan dalih merusak fasilitas Umum (yayasan) disebabkan Mahasiswa UGR melalui BEM melaksanakan Aksi Perlawanan, menyorot soal Rektor yang Tidak mampu memenejment Birokrasi Kampus dengan baik yang di anggap tidak dapat mengakomodir kepentingan proses pembelajaran dan berkegiatan mahasiswa di kampusnya
Menurut keterangan Presma UGR Eri setiawan sekaligus sebagai Kabid PAO HMI Cabang Selong pada hari rabu 25 September 2024. Kami sudah menemui rektor untuk melakukan hearing terkait permintaan kami tapi tidak ada kejelasan yang kami dapatkan/blunder sehingga kami melakukan aksi, setelah beberapa malam kemudian setelah aksi BEM UGR dintimidasi oleh 8 Oknum dan pengakuan salah satu dari Oknum tersebut diprintahkan lansung oleh rektor UGR.
Seharusnya Rektor UGR sebagai pimpinan tertinggi dapat menerima aspirasi mahasiswa dengan baik dalam rangka memperbaiki sistim demokrasi kampus bukan malah melaporkan mahasiswa.
Caca Handika Ketua Umum Badko HMI Bali Nusa Tenggara mengecam tindakan kriminalisasi dan intimidasi yang di alami oleh Presma UGR Eri Setiawan yang juga Kabid PAO HMI Cabang Selong. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk kepentingan orang banyak.
Berita Sebelumnya..
Apel Penerimaan dan Pembukaan Latihan Kerja Siswa Diktuk Bintara Polwan Angkatan ke-57 TA 2025 di Polres Bogor Berlangsung Khidmat
Kapolres Bogor Nobar Film “Sayap Sayap Patah 2” Bersama PJU dan Personel di XXI Cibinong City Mall
Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas