Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Polsek Cibinong Amankan Pelaku di Duga TP Pencurian Kendaraan Bermotor R2

Loading

 

DETIK24JAM.COM – POLRES BOGOR| Rabu tanggal 05 maret 2025 sekitar Jam 05.30 Wib piket reskrim Polsek Cibinong telah mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap R2.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.,SH.,MH menjelaskan bahwa Asal Mula Kejadian pada hari Rabu tanggal 05 maret 2025 sekitar pukul 05.30 Wib, korban memarkirkan kendaraan nya /R2 di teras depan rumah kontrakan nya , ketika korban sedang menonton tv tiba tiba mendengar suara yg mencurigakan dan korban melihat ke arah luar dan melihat ada seseorang yg tdk dikenal sedang membawa motor milik korban ,kemudian korban keluar dan berteriak “MALING” dan warga sekitar membantu mengamankan diduga pelaku tersebut ,tidak lama pihak kepolisian polsek Cibinong tiba di TKP , lalu pelaku dan BB di bawa ke polsek Cibinong unt di proses.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa
– 1 (Satu) unit kendaraan bermotor merk honda beat ,tahun 2012 wrn putih nopol B6719 EZY

Dijelaskan benar Pada hari Rabu 05 maret 2025 Diketahui sekitar pukul 05 .30 Wib di rumah kontrakan Kampung Cipayung rt 02/05 Pondok Rajeg Kec. Cibinong  Bogor.

Pihak Kepolisian mendapatkan identitas diduga pelaku
NG alias D , laki laki ,49thn , Buruh, Kampung panjang desa Rawapanjang Kecamatan Bojong gede Kabupaten Bogor

Dan data identitas korban pemilik kendaraan bermotor tersebut
ID ,laki laki ,islam, swasta , 31 thn , Kampung Cipayung Kel Tengah kec Cibinong

Saat ini diduga pelaku sudah diamankan masih dalam proses penyelidikan lanjut dengan mencari bukti lain serta keterangan dari para saksi, yang mana jika terbukti akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara, situasi aman kondusif.

|Mc