Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Perkuat Gakkumdu, Kapolsek Narmada Berikan Bimtek Kepada Pengawas Pemilu Desa Se-Kecamatan Narmada

Loading

 

Detik24jam.com | Lombok Barat – Guna memperkuat penegakan hukum terpadu dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Pemilu Serentak 2024, Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria.Sos, SH, MH hadir memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) dirangkai di Giat NGOBRAS ( Ngobrol Asyk bareng Masyarakat) kepada Pengawas Pemilu Desa (PKD) Se-Kecamatan Narmada bertempat di Cemara Resto & Cafe di Jalan A.Yani Desa Gerimax Indah Kecamatan Narmada. Selasa, (30/01/2024)

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Narmada ini juga dihadiri Camat Narmada H.Sumasno, Ketua KPU Lobar Bambang Karyono, mantan Bawaslu Lobar Basri Hadi, Ketua Panwascam Narmada, Abdul Mustar beserta anggota dan Petugas Pengawas Pemilu Desa(PKD) Kecamatan Narmada yang berjumlah 21 orang.

Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, S.Sos, SH, MH mengatakan bahwa selama pengalaman bertugas selalu menjadi bagian dari Gakkumdu, dengan mempedomani UU Pemilu No.7 tahun 2017

” Pelanggaran pidana pemilu dan penangananya meliputi potensi Pelanggaran Pidana yang akan terjadi pada sebelum dan saat pemungutan suara diantaranya seperti Money Politik, gunakan kekerasan, mengganggu keamanan dan ketertiban untuk gagalkan pemilu “, ucapnya

Begitupun rekap hasil pemungutan suara berubah atau hilang sehingga mekanisme penegakan hukum oleh Gakkumdu bisa diawali dari waktu pelaporan yang paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dan apabila lewat 7 hari maka dinyatakan kadaluarsa, terangnya

Kompol Kadek juga menegaskan bahwa kajian dan tindak lanjut oleh Bawaslu, wajib menindak lanjuti laporan paling lama 7 hari dapat diperpanjang 14 hari setelah laporan dikaji bersama team gakumdu ( Bawaslu, Polri dan jaksa) dikaji apakah masuk unsur Tindak Pidana, Pelanggaran atau Kode Etik., kalau masuk unsur Tindak Pidana dilaporkan kekepolisian, kalau pelanggaran ditangani oleh Bawaslu , proses Penyidikan,paling lama 14 hari, pemeriksaan JPU 3 hari, kalau ada kekurangan dikembalikan ke Penyidik Polri dan penyidik Polri Perbaiki berkas 3 hari kerja sejak laporan diterima kemudian penelitian/Pra penuntutan, paling lama 3 hari kerja sejak berkas diterima penyidikan tambahan dan penuntutan.

Dalam tahapan penuntutan atau persidangan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa/Inabsensia, jelasnya

Kapolsek juga menambahkan bahwa gangguan Kamtibmas juga bisa terjadi apabila penyelenggara pemilu tidak mengikuti prosedur atau SOP yang ada dan dalam pengawasan agar melihat situasi dan kondisi serta tetap bijak sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

” Kami berharap utama di wilayah hukum Polresta Mataram secara khusus Polsek Narmada kerjasamanya agar situasi Kamtibmas yang saat ini sudah dikelola baik dalam keadaan kondusif dapat terjaga dan jangan sampai ada penyelenggara pemilu yang menjadi pemicu gangguan Kamtibmas serta melaksanakan tugas secara profesional “, tutupnya

Zq.red