
MANDAILING NATAL DETIK24JAM.COM – Di balik penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Mandailing Natal, muncul Isu dugaan percobaan pungutan liar (Pungli) yang mencapai Rp 1.500.000/Kepala Desa.
Masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya lima tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun, berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Ironisnya, pengukuhan perpanjangan masa jabatan di isukan dengan percobaan pungutan liar, seperti yang disampaikan oleh MSP, Sekretaris APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Pada beberapa waktu lalu.
“Baru-baru ini kami menerima Surat Keputusan (SK) mengenai penambahan jangka waktu tersebut, dan setiap Kepala Desa diminta membayar satu juta lima ratus ribu rupiah,” ujar Sekjen APDESI Se- Kabupaten Madina melalui salah satu dokumen video visual yang diterima Detik24jam.com (12/1/2025).
Dalam Video tersebut MSP menambahkan bahwa permintaan uang sebesar Rp 1,5 juta tersebut berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Madina, melalui instruksi salah satu camat.
“Saya diminta oleh ibu camat untuk menyerahkan satu juta lima ratus ribu per Kades, dengan alasan bahwa ini adalah arahan dari PMD. Saya pun belum membicarakannya lebih lanjut dengan PMD,” imbuhnya.
Lebih lanjut, MSP menyatakan niatnya untuk melaporkan tindakan tersebut kepada Kejaksaan, meskipun ia mengakui bukan seorang ahli hukum, melainkan lulusan Akuntansi.
“Jadi saya sampai sama si Solih kalau gitu kita teruskan saja ke kejaksaan, ntah gimanalah responnya ya kan. Siap itu di telpon ibu camat yaudahlah pak kades ambil sajalah SK nya” menirukan sambil tertawa, mencerminkan kekecewaan atas kebijakan Dinas PMD setempat.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Camat Hutabargot, Setyaning Srimaryani S.STP, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang di lontarkan MSP meskipun telah dihubungi oleh media melalui telepon selulernya (13/1/2025).
Namun Dilansir oleh media detik24jam.com, Irsal Pariadi, yang menjabat sebagai Kadis PMD menekankan bahwa Pemkab Madina, termasuk Bupati dan Dinas PMD, tidak pernah meminta uang dari para kepala desa untuk acara pelantikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berlangsung di Gedung Serba Guna Amru Daulay Panyabungan.
“Jika ada yang meminta uang terkait pelantikan ini, mohon laporkan kepada aparat penegak hukum, kepada kami, atau kepada Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati,” jelas Irsal saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Madina, di Komplek Perkantoran Pemkab Madina, Panyabungan, Rabu (24/7/2024) lalu, (Red).
Berita Sebelumnya..
Penumpang Bus Ditemukan Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Turut Hadir Acara Halal Bihalal Dan Pengajian Syahrial Bulanan MUI
Polsek Gunung Putri Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Adanya Korban Diduga Korban Tindak Pidana Pembunuhan,Polisi Lakukan Investigasi Penyelidikan Dan Olah TKP