
Makasar – Memang gugatan perkara di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Makassar,LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Makassar dan tergugat sebagai pemilik lahan yang sah, mendesak mafia tanah mengosongkan lokasi tanan yang terletak di Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Gugatan dengan nomor perkara : 5/G/2024/PTUN.MKS di periksa majelis hakim PTUN Makassar dibilangan Jalan Pendidikan Makassar, terkait pembatalan sertifikat hak milik Nomor 02507 atas nama Abdul Djamaluddin Sake selaku tergugat II Intervensi, terletak di Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
“Kami minta mafia tanah segera keluar dari lokasi kami, karena gugatan kami yang menangkan di PTUN Makassar. Jika tidak keluar segera, kami desak dipenjarakan karena sudah berstatus tersangka,” ungkap Abdul Djamaluddin Sake di PTUN Makassar, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sirul Haq
dari LKBH Makassar, selaku direktur, Selasa, (25/6/2024).
Amar putusannya sendiri berbunyi, Mengadili: Dalam Eksepsi: – Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut Pengadilan ;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 3.732.000,00. (Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah);
Dalam laman ecourt PTUN Makassar menghimbau, Diinformasikan kepada para pihak bahwa berdasarkan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 permohonan upaya hukum banding perkara nomor : 5/G/2024/PTUN.MKS untuk batas pengajuan upaya hukum banding:
Dapat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan secara elektronik bagi pihak yang mengikuti e-Litigasi; dan
Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak mengikuti e-Litigasi. Sesuai Perma 7 Tahun 2022 Hari adalah Hari Kalender.
Pihak penggugat sendiri dengan identitas berdasarkan laman ecourt dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Makassar tercantum atas nama 1. Hawatiah (Sebagai Penggugat) Alamat : Jalan Paccerakkang No. 97 RT 002 RW 006 Desa/Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan 2. Halmiah (Sebagai Penggugat) Alamat : Jalan Nur Aqsa RT. 002 RW. 006 Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pihak yang diduga mafia tanah yang kami maksud pak, adalah penggugat di perkara PTUN Makassar ini, menjual beli tanah kami tanpa hak, memakai surat palsu dan anehnya sudah banyak korban, untuk itu meminta pihak kejaksaan tinggi Makassar untuk segera menangkap pelaku karena sudah dilimpahkan dari Polda Sulsel dan telah berstatus tersangka atas laporan kami ke pihak kepolisian,” tegas Abdul Djamaluddin Sake.
Pihak LKBH Makassar sendiri dalam hal ini Muhammad Sirul Haq selaku direktur, mengucap syukur karena gugatan penggugat ditolak atas permohonan eksepsi tergugat II Intervensi dan tergugat I oleh BPN Maros (Badan Pertanahan Nasional kabupaten Maros).
“Atas kemenangan ini, telah kami duga sejak awal sesuai eksepsi kami di PTUN dan berharap tanah Abdul Djamaluddin Sake segera dikosongkan, bersandarkan sertifikat yang dimilikinya,” tutur Muhammad Sirul Haq.***
Sumber: Rilis
Editor: Zulfadhli Anwar
Berita Sebelumnya..
Tindak Lanjuti Arahan Bupati Bogor Jaro Ade Turun Langsung Kelokasi Pembangunan Jembatan Sementara di Dramaga
Kapolres Bogor Tinjau Langsung Arus Lalu Lintas Puncak Saat Libur Akhir Pekan, Pastikan Kestabilan Mobilitas Kendaraan Yang Akan Menuju Puncak
Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan,S.H mendukung dan mengapresiasi surat terbuka Riris ke Presiden