
Mau tahu lengkapnya klik link 👇 👇 👇
DETIK24JAM.COM – SUKAMAKMUR| Di duga slah satu oknum Kepala Desa Sukadamai ikut terlibat cekokin Dua wanita (EL dan Vn 25 ) di Hotel Sentul 8 yang meminta bantuan ke seseorang agar di mintakan bayarannya kepada, Tiga Oknum Kades.
Perbuatan bejat tiga oknum Kepala Desa di kejar dua wanita karena tidak mau bayar uang Enak sampai bundaran Sentul setelah cekokin minuman lalu di tiduri di Hotel Sentul 8 terus di tinggal kabur masuk tol.
Di ketahui, salah satu Kades Sukadamai inisial (Ap) saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya terkesan kaget karena bocor atas perbuatannya ia mengatakan, Kang harusnya mau naikan berita konfirmasi dulu karena saya tidak merasa melakukan kilah Ap di pesan singkat WhatsAppnya.
(El) 25 th saat di mintai keterangan melalui pesan siangkatnya menjawab dengan Voic note, jadi gini lo pak intinya aku posisi di cekokin sama dia karena bertiga dia sudah Bisik- bisik sama teman – teman nya itu emang sudah sepakat bayar tiga juta untuk ngelayanin 2 orang, dia menjanjikan suruh ikutin saya, Kita ke indomart sentul, ahirnya dia kabur masuk tol sentul kan parah ya.”Katanya.
Dalam hal ini pun Ketua Apdesi Bogor timur sudah mengetahui atas perbuatan para oknum kades yang di duga berbuat tidak senonoh namun terkesan tutup mata ada apa.
Komisi A DPRD Kabupaten Bogor di minta agar menindak oknum kades yang akan merusak citra buruk untuk wilayah Kabupaten bogor di antaranya karena kelakuannya jelas melanggar norma susila terlebih sebagai pejabat publik.
Kepala Desa (Kades) sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Berbuat bejat terhadap wanita atau melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum tidak dapat diterima dan dapat berakibat pada pemecatan tinggal bagaimana pihak terkait APH untuk menindak atau memberikan sanksi tegas kepada Tiga Oknum Kades tersebut.
Dasar Hukum
1. _Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa atau melanggar hukum.
2. _Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum.
Proses Pemecatan
1. _Pengaduan_: Masyarakat atau korban dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, seperti Bupati atau Gubernur.
2. _Investigasi_: Pihak berwenang akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran pengaduan.
3. _Pemberhentian_: Jika terbukti bahwa Kades telah melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum, maka Kades dapat diberhentikan.
Sanksi
1. _Pemberhentian_: Kades dapat diberhentikan dari jabatannya.
2. _Penuntutan_: Kades dapat dituntut secara hukum jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. _Sanksi Administratif_: Kades dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pencabutan hak-hak kepegawaiannya.(***)
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cwi Polres Bogor Guat Cooling Sistem Patroli Sambang Siskamling Warga Masyarakat Dialog Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Selama Bulan Suci Ramadhan
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor, Giat Cooling Sistem Kontrol Petugas Keamanan Komplek Pastikan Tidak Ada Gangguan Kamtibmas Dibulan Suci Ramadhan
Wakil Bupati Muzamil Cek Kesiapan Pelabuhan Penumpang Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 di Selatpanjang