
PASANGKAYU – Maraknya aktivitas penambangan ilegal Galian C di Kabupaten Pasangkayu semakin mengkhawatirkan. Sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek infrastruktur diduga tergiur menggunakan material pasir dari tambang ilegal, meski hal ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin bisa dikenakan hukuman berat.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.
Kasus dugaan penggunaan material ilegal kini menyeret CV. Cakra Mas, kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan di Bulu Bunggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.
Lembaga NGO LP-KPK Provinsi Sulbar mempertanyakan sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut, mencurigai bahwa kontraktor memakai Galian C ilegal.
Ketika ditanya mengenai izin resmi penggunaan material, pihak CV. Cakra Mas melalui penanggung jawabnya, Okkeng, tidak menunjukkan dokumen legal seperti IUP, IUPK, atau SIPB. Sebaliknya, ia hanya memberikan jawaban yang dinilai tidak menghargai lembaga yang mengajukan pertanyaan.
“Kami sudah melapor dan diberikan izin oleh Pemerintah Desa untuk penggunaan sirtu Galian C,” ujar Okkeng singkat.
Jawaban ini menuai kritik tajam, karena izin dari pemerintah desa bukanlah dasar hukum yang sah dalam kegiatan pertambangan.
Untuk memastikan dugaan ini, Kasatgas Investel NGO LP-KPK Sulbar, Iskandar A. Atjo, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pasangkayu. Pihaknya meminta agar proyek jembatan dihentikan sementara jika CV. Cakra Mas memang terbukti menggunakan material dari tambang ilegal.
Namun, respons dari Kadis PU justru menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. Iskandar menilai dinas terkait seolah menutup mata dan tidak serius menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
“Kami menduga Kadis PU Kabupaten Pasangkayu tidak serius dalam menindaklanjuti laporan kami terkait penggunaan Galian C ilegal oleh CV. Cakra Mas. Ini jelas melanggar aturan, namun terkesan dibiarkan,” tegas Iskandar.
Kasus ini mengundang pertanyaan besar: mengapa aparat penegak hukum belum bertindak tegas terhadap tambang ilegal di Pasangkayu? Padahal, jelas ada regulasi yang mengancam pelaku dengan pidana berat. Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa pengawasan ketat?
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk kepolisian dan instansi terkait, segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan kontraktor yang menggunakan material hasil tambang tanpa izin. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga hukum yang semakin dilecehkan.
(Tim liputan investigasi )HMS(***)
Berita Sebelumnya..
Polres Bogor Bagikan Takjil Dan Stiker “Mudik Aman Keluarga Nyaman” Dan Himbauan Layanan 24 Jam Call Center 110 Polres Bogor
Polres Bogor Dan Jajaran Laksanakan Sholat Ghoib Dalam Mendoakan Personil Bhayangkara Polri Yang Gugur Dalam Tugas Diwilayah Way Kanan Lampung, Sebagai Penghormatan Terakhir Serta Panjatkan Doa
Kegiatan Mitigasi ancaman Premanisme Pembinaan dan Pemberdayaan anggota ormas Lembaga Sosial Masyarakat Harimau oleh Sat Binmas Polres Bogor