Padang,Sumbar :
KAN Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 14/03/2024 mengadukan permasalahan tambang rakyat tradisional ke LKAAM Provinsi Sumatera Barat.
Adapun dasar dari aduan KAN Pakan Rabaa adalah bahwa masyarakat yang melakukan penambangan tradisional selama ini semuanya ditanah ulayat mereka masing-masing merasa terganggu dan tidak aman saat ini.
“Dan terkait tanah ulayat ini diakui oleh pemerintah daerah dengan terbitnya Perda No.08 Tahun 2008 Tentang Tanah ulayat pada Bab 3 Pasal 6 ayat 1C Bab 4 ayat 3 jelas di sebutkan bahwa “Garapan dengan status Ganggam Ba Untuak Pegang Ba Masing oleh anggota kaum yang mengaturnya dilakukan oleh mamak kepala waris.”ungkap Yendri Indra Putra,SPd.,MM Datuk Rajo Maname Ketua Kan Pakan Rabaa.
Karena Anak kemenakan kami dalam menambang saat ini selalu dalam kecemasan dan ketakutan,yang selalu dibayang bayangi oleh oknum-oknum APH yang meminta uang terhadap penambang dilokasi.
“Dan anak kemanakan kami saat ini sudah merasa tidak aman dan kalaupun ada yang merasa aman dalam melakukan penambangan sudah pasti mereka harus setor ke APH tersebut dengan nilai uang yang cukup tinggi kepada oknum APH tersebut,”terangnya.
Nilainya bisa mencapai Rp.10jt untuk setiap lobang/tambang tradisional yang dikelola olaeh masyarakat dengan menggunakan alat manual dan tradisional.
Sehingga kami tidak lagi mampu untuk melakukan kegiatan sosial,seperti memberikan santunan kepada anak yatim,para duafa,orang terlantar,serta untuk membangun nagari seperti rumah ibadah dan kelestarian adat salingka nagari pun tidak bisa lagi.
Dari permasalahan kami ini berharap kepada bapak selaku pucuk pimpinan lembaga adat dipropinsi sumatera barat untuk dapat membantu mencarikan solusi yang terbait buat kami,”pintanya
Ketua LKAAM Sumbar Dr.Fauzi Bahar Msi Datuk Nan Sati mengatakan kepada awak media benar telah menerima pengaduan dari KAN Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan yang meminta perlindungan hukum dan solusi terkait tambang rakyat yang dikelola oleh masyarakat yang diduga adanya oknum yang melakukan pungli terhadap para penambang tradisonal saat ini.
Intiya kita menyarankan agar KAN Pakan Rabaa untuk membentuk asosiasi terhadap para penambang tradisional tersebut dan jika memang ada dari pihak APH yang melakukan pungli terhadap para penamang dan itu terbukti kita dari LKAAM Provinsi Sumatera Barat tidak akan segan-segan untuk melaporkan oknum tersebut kepada pimpinanya langsung dan meminta agar oknum yang terlibat tersebut untuk segera ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,”tegasnya
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak dari APH yang diduga melakukan pungli belum dapat awak media hubungi…..Bersambung.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Kecelakaan Bus Menabrak Sepeda Motor,Dua Orang Terluka
Perkuat Sinergitas Instansi Kemaritiman, Danlantamal IX Laksanakan Kunjungan Ke ASDP, KSOP dan Pelindo
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Polres Bogor Giat Cooling Sistem Silahturahmi Sambang Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kriminalitas