
Detik24jam.com,Bengalon, Kutai Timur – Masyarakat peguna jalan di Bengalon Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur merasa resah dengan adanya tambang galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di daerah tersebut yang telah beroperasi sejak beberapa minggu belakangan ini.
Berdasarkan hasil pantauan awak media ini di lapangan, adanya kegiatan alat berat yang melakukan pengangkutan tanah galian C ke truk material yang keluar masuk perhari dari lokasi penambangan.
“Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya abrasi tanah berceceran di jalan dan di musim hujan menimbulkan jalanan licin bagi pengendara yang lewat dan jika panas debu yang ditimbulkan sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat.
Warga masyarakat sekitar yang gak mau di sebut nama namanya mengatakan kepada awak media ini bahwa, aktivitas galian C yang diduga ilegal itu membenarkan adanya galian C tersebut.
“Memang ada aktifitas penambangan galian C di daerahnya, namun saya tidak tahu apakah itu ilegal atau legal,”,ucapnya
Saya memang mengetahui adanya penambangan tersebut, namun tidak ada izin atau ada izin saya juga kurang tahu , terangnya 21/12/2024.
Dan penambangan tersebut, memakai alat berat jenis Eksavator, dimana sekitar 10 atau 15 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi tanah di tambang Galian C itu setiap harinya.
“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat tambang tersebut,” ucapnya
Saat awak media konfrmasi. Ke pihak pemilik tambang milik bernama pak Fahrian, melalui via ponsel namun tidak bisa terhubung.
Salah satu pemilik galian C di bengalon mengatakan semua aktivitas galian ,c tidak satu pun memiliki izin,”Jelasnya
Jelas aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Kaltim yang tertuang dalam telegram Kapolda bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.
“Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Kaltim untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Oknum Kepala Sekolah di Tapung Bernama “Manik” Diduga Memiliki Kebun Sawit Ratusan Hektar Dalam Kawasan Hutan di Desa Sungai Linau Bengkalis
Sumarni; Pembukaan Akses Kami Berikan Bukan Permintaan Pedagang, Melainkan Pemda. Dailipal ; Tanah itu Merupakan Milik Keluarga Sumarni dan Firdaus, Makanya Pemda yang Meminta
Kombes. Pol. (P) Dr. Maruli Siahaan Ulurkan Tangan Peduli untuk Korban Kebakaran Medan