Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

KPK Mengatensi Persoalan Galian C dan Pajak di Wilayah Kabupaten Lombok Timur

Loading

Detik24jam.com Lombok Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatensi persoalan galian c dan pajak di wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

 

”Melalui rakor ini kita ingin mengoptimalkan pendapatan dan pemanfaatan aset yang ada di Lotim,” terang Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, Kamis (13/6).

 

Dian menyebut Pj Bupati dan Ketua DPRD Lotim sangat terbuka dengan sejumlah persoalan di Lotim.

 

Namun beberapa persoalan akan didalami KPK. Seperti masalah aset, pajak, APBD, mata air, galian C dan proyek yang tidak sesuai.

 

KPK siap memfasilitasi, jika terjadi masalah komunikasi antara kementerian dengan Pemkab atau dengan Pemprov.

 

Seperti masalah penanganan tambang galian C ilegal. KPK siap membantu pemda membuat one stop service untuk pembuatan izin.

 

”Tetapi jika memang masalahnya persoalan tata ruang dan tidak diperbolehkan, maka galian C itu harus ditutup,” tandasnya.

 

Pj Bupati Lotim H M Juaini Taofik menambahkan, dalam rakor tersebut poin paling penting adalah evaluasi terhadap MCP Korsupgah.

 

Di mana pada tahun 2023 lalu Lotim mendapatkan nilai 82. Sementara tahun ini Lotim ditargetkan bisa mencapai angka 90.

 

”Masalah yang kedua adalah masalah LHKPN dan persoalan-persoalan area intervensi Korsupgah,” ungkapnya.

 

Kemudian ada juga soal pajak dan aset daerah. Posisi Pemkab Lotim sangat lemah dalam menangani persoalan itu.

Terutama masalah sumber air dan galian C.

(Purnomo)