
Detik24jam.com Lombok Timur – Sejumlah peserta magang diantaranya Lalu Ramadanensa, Muhammad Ziyadul Khair, dan Lalu Ipan Jati Awangsa yang berasal dari Kecamatan Terara diduga ditipu Lembaga Pelatihak Kerja (LPK) Isekaken.
Pasalnya, Lembaga yang semestinya hanya mengurusi soal pelatihan menyalahi wewenang yang menjanjikan keberangkatan melalui LPK tersebut.
Celakanya lagi, LPK dalam hal menarik uang untuk pemberangkatan para peserta magang membawa nama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim dengan mencomot kop surat milik Dinas terkait.
Untuk itu, 3 orang korban yang merasa ditipu melaporkan diri ke Disnakertrans didampingi kuasa hukum dari LSM Gumi Paer Lombok, Senin (8/7/2024).
Kuasa Hukum dari 3 korban, Lalu Junaidi mengatakan, sebelumnya ke 3 korban ini mendaftarkan diri sebagai peserta magang di LPK terkait pada tahun 2022.
“Di tahun 2022 itu prosesnya sesuai dengan brosur mereka memilih program yang nilai program itu ada yang Rp5 juta dan ada yang Rp10 juta,” ucap Junaidi.
Disebutkan Juaidi, ke 3 korban ini mengambil program TG dengan bayarannya sampai selesai sekira Rp10 juta.
Namun di tengah perjalanan, oleh Direktur LPK Isekaken, Ida Royani justru mensyaratkan kembali untuk memberikan biaya pemberangkatan magang ke Jepang.
Mau tidak mau karena proses sudah berjalan ke 3 korban ini mengeluarkan kembali pembayaran. Dimana pembayaran yang seharusnya hanya Rp10 juta justru ditambah kembali Dengan berangsur-angsur membayar 2 kali diantaranya Rp15 juta dan 1 kali Rp5 juta.
“Sehingga biaya yang sudah dikeluarkan adalah Rp45 juta,” sebutnya.
Pada perjalanannya, seusai mengeluarkan sejunlah uang itu, ke tiga korban ini dijanjikan untuk berangkat.
Pemberangkatan pertama tahun 2023 akan tetapi tidak kunjung terealisasi. Akhirnya di bulan Oktober 2023 para korban sempat disodorkan kontrak kerja oleh LPK terkait.
“Akan tetapi hingga saat ini kejelasan mengenai kapan waktu pemberangkatan tidak ada,” ungkapnya.
Pihak korban awalnya percaya mengenai pemberangkatan tersebut, lantaran pada kuitansi yang disodorkan ada kop surat dari Disnakertrans yang digunakan.
Meski demikian setelah ditanyakan ke Dinsakertrans kop surat itu hanya dicatut oleh LPK terkait tanpa sepengetahuan dari Dinas.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Lattas pada Disnakertrans Lotim, Zuhdi setelah dikonfirmasi pada acara mediasi yang justru diabaikan oleh LPK terkait.
“Mengenai kop surat itu memang kita tidak benarkan, makannya kita panggil LPK terkait untuk dimediasi hari ini, tapi dari pemanggilan jam 9 sampai jam 10 lewat pihak LPK ini tidak datang,” katanya.
Zuhdi membenarkan terkait kewenangan LPK hanya pada proses pelatihan saja. Untuk pemberangkatan LPK tidak memiliki kewenangan didalamnya.
Meski demikian, LPK terkait bersikukuh bahwasanya yang dijalankan benar, daan mengatakan akan secepatnya melakukan proses pemberangkatan.
“Untuk pemberangkatan ini kita tidak benarkan, tapi LPK inu bersikukuh dia benar, makannya kita nanti akan memberikan teguran karena kan LPK ini masih menjadi binaan kami,” demikian Zuhdi.
Dilain pihak, Direktu LPK Isekaken, Ida Riyani hingga saat ini tidak bisa dihubungi. Bahkan Ida juga mengabaikan pemanghilan mediasi dari pihak Disnakertrans untuk memberikan klarifikasinya.
(*)
Berita Sebelumnya..
Mutasi Jabatan di Jajaran Kepolisian Polres Pessel, Dua Kasat dan Satu Kapolsek Resmi Berganti
Kakorlantas: Hingga 1 April 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta
Kapolri Instruksikan Seluruh Personel Amankan Malam Takbiran dan Salat Id