Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Ketua DPC PPWI Pringsewu ,Tanggapi Surat Dari Kapolres Pringsewu

Loading

Detik24jam.com Pringsewu –
Merespons surat dari Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra,SIK,M.Sc.IT bernomor:B/675/X/HUM/.5.1./2024 yang menyinggung pengembangan kasus pemerasan terhadap Kepala Pekon/Lurah dan imbauan mengenai hubungan kemitraan antara aparat kepolisian dan media.

Ketua Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) kabupaten Pringsewu Neki Irawan mengapresiasi keberhasilan Polres Pringsewu dalam menangkap menahan oknum LSM dan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa.

“Kami memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas pihak kepolisian. Ini langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ” tegas Neki Irawan Jum’at (01/11/2024)

Namun sebaiknya pihak kepolisian kembali ke tupoksinya sesuai
tugas kepolisian RI sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 yakni
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
menegakkan hukum dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat karena yang mengatur regulasi wartawan satu satunya adalah dewan pers.

Ketua PPWI Pringsewu merasa perlu meluruskan pernyataan Kapolres yang mengimbau agar tidak melayani media yang tidak terdaftar di situs Dewan Pers, https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.

Sehingga Neki menegaskan, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa media harus bernaung di bawah Dewan Pers untuk dapat diakui. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan menentukan legalitas media.

“Banyak media yang belum terdata di Dewan Pers karena keterbatasan sumber daya. Namun, selama media memiliki badan hukum resmi dari Kemenkumham, legalitasnya sah diakui oleh negara,” jelasnya.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers yang mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum.

Selanjutnya Neki juga menambahkan bahwa UU Pers memberi kebebasan bagi wartawan untuk memilih organisasi profesi sesuai keinginannya.

“Profesi wartawan tidak terbatas hanya pada organisasi yang berada di bawah Dewan Pers. UU Pers menjamin kebebasan dalam memilih organisasi,” katanya.

Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Neki mengklarifikasi bahwa UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan.

“UKW bukan amanat UU Pokok Pers, sehingga tidak menjadi prasyarat bagi seseorang untuk berprofesi sebagai wartawan,” Pungkasnya