Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur,Jelaskan Program PTSL 

Loading

Lombok Timur – Efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada berbagai sektor, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). BPN Lombok Timur mengalami penurunan kuota PTSL yang signifikan untuk tahun 2025.

Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, mengungkapkan bahwa kuota PTSL yang diterima tahun 2025 hanya 7.961 sertifikat tanah. Jumlah ini jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 22 ribu sertifikat.

 

“Kita mendapat jatah yang awalnya hanya 3500 tetapi setelah kembali berkoordinasi dengan Kanwil BPN NTB sehingga kita dapat sebanyak 7.961 sertifikat tanah dari PTSL,” ujar I Komang Suarta, Kamis (13/3).

 

Kuota tersebut akan dibagikan ke 16 desa di Lombok Timur, di luar desa-desa yang telah menerima program PTSL pada tahun 2024. Desa Perigi menjadi pengecualian karena luas bidang tanahnya yang tidak memungkinkan untuk dicakup dengan kuota yang terbatas.

 

Biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk dalam kategori II, dengan biaya sebesar Rp 350.000. Biaya ini meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan/desa.

 

“Kita berharap semua kepala Desa memakai ketentuan itu agar tidak ada komplain dari masyarakat,” terang Suarta.

 

Pelaksanaan PTSL tahun 2025 akan dimulai pada minggu ketiga bulan ini. Tim yang telah dibentuk telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya, termasuk kepala desa yang wilayahnya mendapatkan program PTSL. Tahapan sosialisasi akan segera dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk mencegah adanya pungutan liar.

 

“Ini dilakukan agar tidak ada yang bermain dalam soal pungutan ini kita bejalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Suarta.

 

Mulai tahun 2025, BPN Lombok Timur hanya menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah manual yang lama tetap berlaku, namun untuk penerbitan sertifikat baru, semuanya akan berbentuk elektronik. Masyarakat yang ingin mengubah sertifikat manual menjadi elektronik dapat mendaftar di loket dengan biaya Rp 150.000.

 

Untuk mempercepat proses PTSL, Suarta menghimbau kepala desa dan perangkat desa untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan.

 

“Cepat atau lambatnya proses sertifikat ini tergantung dari cepat tidaknya dokumen-dokumen tersebut terkumpul,” pungkas Suarta.

 

(Purnomo)