Detik24jam.com | Lombok Timur.
Seorang Ibu rumah tangga , Ny.K (55 ) asal Desa Surabaya , Kecamatan Sakra Timur yang menikah ke Desa Padamara Genter dan sudah memiliki 4 orang anak menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara A S yang tak lain adalah anak saudara iparnya sendiri dari Ny. K ( 55 ) yang disebabkan karena motifnya tidak terima karena Ibu dari saudara A S dilarang membuang sampah disekitar rumah anak dari ny. K.
AS (35 ) pemuda asal padamara genter langsung menendang perut Kartinah dengan sangat kuat dan langsung terpental jatuh tersungkur hingga pingsan dan terjadi benturan keras dikepala Ny. K dan mengalami rasa sakit dan bengkak yang luar biasa dan tidak bisa bernapas.
Akibat kejadian tersebut Ny. K langsung melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang menipa dirinya ke Kantor Polisi yakni Polsek Sukamulia pada Hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA dan di temani oleh 5 saudara kandungnya yang sangat keberatan karena dianiaya berat dan parah.
Kemudian Ny.K juga disuruh pergi untuk melakukan visum di Puskesmas Dasan Lekong oleh Polisi yang bertugas di SPKT Polsek Sukamulia pada hari itu juga Sabtu, 6 / 1 / 2024.
Ny. K dan ke 5 saudara kandung meminta kepada Aparat Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUHP, ujar kelima orang saudaranya karena ini sudah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik berat , dan kami selaku saudara punya harga diri dan harga diri kami tidak mau di injak – injak , dan saudara kami mengalami kerugian fisik dan mengalami penderitaan rasa sakit yang luar bisa di perut dan ulu hatinya, ujar Saleh kakak kandung Ny. K pada Wartawan Senin, 8 Januari di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukamulia I Wayan Sudiarta menyatakan membenarkan bahwa Laporannya sudah masuk di Reskrim Polsek Sukamulia, dan pihaknya juga akan segera melakukan pemaggilan dan melakukan pemeriksaan kepada terduga penganiayaan yakni A S dan para saksi – saksi untuk di mintai keterangan dan di periksa, dan juga hasil visumnya belum di ambil di Puskesmas Dasan Lekong, ujar nya saat di konfirmasi awak media lewat ponsel selulernya Senin, 8 / 1 / 2024.
Sementara itu Kapolsek Sukamulia AKP FATURRAHMAN menyatakan Hari ini Tanggal 9 Januari 2024 pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan yakni A S untuk diperiksa atau dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AS sendiri, dan kitajuga akan panggil para saksi – saksi ujar Kapoksek Sukamulia IPTU FATURRAHMAN kepada wartawan lewat Cat WA Senin, 8 / 1 / 2024.
Zq.red.
Berita Sebelumnya..
HAK JAWAB & KLARIFIKASI Zaili CS ATAS PEMBERITAAN KOPERASI PRODUSEN SERIK INDAH MANDIRI Taufik Koto Jurnalis KWRI, TIDAK BERIMBANG
Mia Amiati, Cahaya Kartini di Bumi Jawa Timur
Oknum Debt Collector Kembali Berulah Korbannya Anggota TNI Aktif