
Detik24jam.com Pringsewu – Ispiadi Bidang Investigasi Nasional Hukum dan Ham DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) Soroti adanya dugaan manipulasi anggaran Dana Desa Pekon Madaraya kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu dipelajari dari Telisik dugaan, KKN Korupsi Kolusi dan Nepotisme Dana Desa DD tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 yang mulai viral dalam pemberitaan dari beberapa media online dimana dari salah satu pekon yang ada dikecamatan Pagelaran Utara,Maryadi diduga keras memanipulasi data anggaran Dana Desa tahun 2022 sampai 2024.
Pasalnya Anggaran DD yang di kelola oleh bapak Maryadi kepala pekon Madaraya kecamatan Pagelaran Utara diduga keras ada manipulasi data dalam pengelolaan dilapangan.
Demi bongkar KKN tersebut Ispiadi Bidang Investigasi Nasional Hukum Dan HAM DPP GMPRI ( Dewan Pimpinan Pusat Gerakan mahasiswa pemuda Republik indonesia ) Ispiadi kecam keras tindakan kepala pekon Madaraya kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu karena diduga tidak profesional dalam mengelola keuangan negara untuk rakyat.
Dari 10 pekon diantara yang terendus aroma KKN iyalah Pekon Madaraya di tahun 2022 sampai 2024
Tahun 2022
Sumur Bor Dusun Madaraya RT 002
Rp 26.952.000
Sumur Bor Dusun Madaraya Rt 001
Rp 13.455.000
Penyertaan Modal Desa
Rp 40.000.000
Pemberdayaan Kelompok Tani
Rp 105.850.000
Tahun 2023
Pemberdayaan Kelompok Tani
Rp 162.100.000
Pembangunan Gapura Selamat Datang Pekon
Rp 73.939.000
Mengenai hal tersebut, Masyarakat menilai ada indikasi kesengajaan dalam setiap pelaksanakan kegiatan dengan cara ‘kocok bekam’ oleh oknum Kakon Madaraya.
Dijelaskan bendahara pekon Mada Raya tahun 2022, Anggaran sumur bor ada 2 titik yang satu sudah ambruk hanya dipakai selama enam bulan dan yang satunya ucap masyarakat tidak bisa digunakan lagi.
Untuk Program Pemberdayaan kelompok tani di anggarkan pembelian mesin bajak sebanyak 3 unit merek Quick dan mesin Alcon 2 unit merek Honda.
Ditahun 2023 anggaran pemberdayaan kelompok tani di anggarkan hewan ternak dan dikelola oleh kelompok tani berupa kambing sebanyak 20 ekor dengan harga 1,5 juta per ekor dan sapi 2 ekor seharga 30 juta.
Setelah ditelusuri kepada masyarakat yang mendapat bantuan ternak, ternyata kambing yang di bagikan masih ukuran sedang/kerdil, harganya ditaksir kurang lebih Rp.500.000 per ekor.
Dan untuk pembelian sapi diterangkan warga sekitar yang mendapat bantuan diberi uang oleh kepala Pekon sebesar Rp.30.000.000
Di tempat lain, Sai selaku pemborong anggaran Gapura selamat datang pekon yang berdiameter lebar 6 meter dan tinggi kurang lebih 5 sampai 6 meter, dan semen yang digunakan sebanyak 70 sak, sementara pasir 2 mobil, yaitu satu mobil dumtruck dan satu mobil kecil.
Untuk upah sebesar 90 ribu /hari dan dikerjakan kurang lebih satu minggu, Ia juga mengatakan bahwa ukuran pembangunan yang ia kerjakan menghabiskan biaya kurang lebih 40-50 juta.
Atas semua peristiwa yang terjadi, masyarakat setempat meminta agar ada pihak Lembaga media supaya melaporkan hal tersebut.
“Harapan kami untuk anggaran selama beliau menjabat diperiksa keseluruhannya dan melakukan langkah tegas dengan memanggil oknum Kepala Pekon Madaraya, untuk secepatnya diproses secara hukum,” tutupnya.
Kepala Pekon Madaraya saat dihubungi oleh awak media melalui sambungan telpon WhatsApp untuk dikonfirmasi, dirinya beralasan tidak berkenan dan bertemu ke Balai Pekon setelah selesai pilkada.
Dalam hal ini kepala pekon mada raya kecamatan Pagelaran utara diduga tunggangi UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001:
Setiap orang dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lambat lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Ispiadi Bidang Investigasi Nasional Hukum dan HAM DPP GMPRI ( Dewan Pimpinan Pusat Gerakan mahasiswa Republik indonesia) saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp oleh awak media ini (26/11/2024) dirinya mengatakan “kalau saya selaku Pengurus DPP GMPRI Bidang Investigasi Nasional Hukum dan HAM meminta kepada APH Provinsi Lampung , untuk turun dan mengecek anggaran DD tahun 2022 sampai 2024 yang diduga dimanipulasi data anggaran Dana desa pekon Madaraya oleh Maryadi kepala pekon yang diberita oleh beberapa awak media.
Kalau APH tidak Turun maka saya yang akan melaporkan kepala pekon tersebut ke KPK untuk memeriksa anggaran dana desa selama dirinya menjabat berdasar kan bukti-bukti dari media ini sudah banyak kejanggalan apa lagi kalau diperiksa semua” tutupnya.
( Team )
Berita Sebelumnya..
MMCC Siap Mendukung Polri Ciptakan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari Giat Cooling Sistem Sambang Warga Sekaligus Monitoring Beri Himbauan Kamtibmas
Kapolres Bogor Lakukan Pemantuan Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Terpantau Ramai Lancar Kondusif