Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

IJS Sulbar Kecam Teror terhadap Media Tempo, Sebut Kebebasan Pers Terancam

Loading

Mamuju – Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS Sulbar), Irham Azis, mengecam keras aksi teror yang menimpa kantor grup media Tempo di Jakarta. Insiden yang terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, itu berupa kiriman kepala babi dalam kotak kardus yang dialamatkan kepada wartawan Francisca Christy Rosana.

Irham menilai tindakan ini sebagai upaya intimidasi terhadap kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, aksi teror semacam ini mencerminkan ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar ancaman terhadap Tempo, tetapi juga terhadap seluruh insan pers di Indonesia. Jika kebebasan pers terus ditekan dengan cara-cara seperti ini, maka demokrasi kita berada dalam bahaya,” tegas Irham Azis, Minggu (23/3/2025).

Ia menambahkan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mengungkap fakta yang mungkin tidak disukai oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman dan teror terhadap media harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Irham juga mendesak Dewan Pers dan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku teror terhadap Tempo. Menurutnya, jika dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang dan mengancam kebebasan pers lebih luas.

“Kami mendukung penuh kebebasan pers yang bertanggung jawab. Insan pers tidak boleh tunduk pada intimidasi. Negara harus hadir untuk melindungi jurnalis dari ancaman dan kekerasan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus teror terhadap Tempo ini telah menjadi perhatian luas, termasuk dari organisasi jurnalis dan aktivis kebebasan pers. Selain kepala babi, Tempo juga menerima bangkai tikus yang dikirim ke kantor mereka. Kejadian ini diduga berkaitan dengan pemberitaan kritis yang diangkat oleh media tersebut.

IJS Sulbar menyatakan solidaritasnya kepada Tempo dan seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi. Irham menegaskan bahwa pers harus tetap berani dalam mengungkap kebenaran demi kepentingan publik.