
Kampar – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online termasuk platform dengan judul provokatif: “Zolim..!!!!!!! Kuat diduga oknum kades dan beberapa oknum-oknum tidak bertanggung jawab berupaya ambil alih paksa kepengurusan koperasi dengan cara-cara ilegal”, maka bersama ini kami sampaikan hak jawab dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang tidak berimbang tersebut.
Disampaikan oleh Taufik Koto, Jurnalis KWRI Komite Wartawan Reformasi Indonesia:
1. Tidak Benar Terjadi Pengambilalihan Secara Ilegal
Pergantian pengurus Koperasi Produsen Serik Indah Mandiri telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada tanggal 26 Juli 2024.
RALB ini diselenggarakan mengacu pada dasar hukum yang jelas, yaitu:
– Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
– PERMENKOP No. 9 Tahun 2018 Pasal 81 ayat (1) sampai (4)
– PERMENKOP No. 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota
Adapun latar belakang dilaksanakannya RALB antara lain:
– Tidak pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak tahun buku 2017.
– Tidak adanya transparansi laporan keuangan koperasi.
– Kepengurusan lama tidak pernah diperbarui melalui mekanisme sah sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Legalitas Hasil RALB Diakui Secara Sah oleh Negara
Setelah RALB, dilakukan proses perubahan Anggaran Dasar Koperasi melalui notaris dan dilanjutkan dengan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Legalitas kepengurusan baru dibuktikan dengan:
– SK Kementerian Hukum dan HAM RI No: AHU-0002064.AH.01.38.TAHUN 2024, tanggal 27 Juli 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar.
– Penerimaan perubahan pengurus No: AHU-0003141.AH.01.39.TAHUN 2024, tanggal 27 Juli 2024.
Dengan demikian, sejak terbitnya SK tersebut, kepengurusan hasil RALB adalah satu-satunya yang sah menurut hukum.
3. Pernyataan Pengurus Lama Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Tudingan bahwa telah terjadi pengambilalihan secara paksa adalah tidak berdasar dan menyesatkan, bahkan mengandung unsur fitnah yang berpotensi merugikan citra koperasi serta menyesatkan publik.
Fakta-fakta yang mencerminkan kelalaian pengurus lama antara lain:
– Tidak melaksanakan RAT selama 7 tahun berturut-turut.
– Tidak melaporkan keuangan koperasi kepada anggota.
– Struktur pengurus didominasi hubungan keluarga, bertentangan dengan prinsip koperasi yang sehat dan profesional.
4. Proses RALB Dilaksanakan Sesuai Arahan Dinas Koperasi
Pelaksanaan RALB dilandasi dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, melalui pembinaan langsung oleh Enni Novita, SH, Pejabat Fungsional Pengawas Ahli Muda Bidang Kelembagaan Penyuluhan Koperasi Disdagkoumk Kabupaten Kampar.
Berita Sebelumnya..
Kapolsek Tanjungsari bersama Babinkamtibmas Sambangi Warga Kampung Cikabuyutan Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Tidak Melakukan Aktivitas Tambang
Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Polres Bogor Giat Cooling Sistem Monitoring Sambang Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
LSM: KPK Nusantara dan Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 04 Kabupaten Bogor Sambangi Kantor Pt. PP. Sampaikan Aspirasi Masyarakat