Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Galian C Diduga Ilegal di Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran

Loading

Detik24jam.com Pringsewu – Meresahkan Warga Tambang ilegal di pekon ganjaran kecamatan pagelaran Kabupaten pringsewu
Penggalian tanah bukit atau galian C di Desa ganjaran Kecamatan pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung meresahkan warga sekitar. Galian tersebut, diduga tidak memiliki izin penambangan atau ilegal.

Proyek penggalian itu terlihat sangat bebas beroperasi. Padahal galian C mengeruk tanah yang melibatkan puluhan truk yang keluar masuk mengangkut tanah. Namun terkesan bebas dan tak tersentuh hukum. Bahkan terkesan tidak ada penertiban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Aktivitas tambang yang setiap hari tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan warga dan kesehatan lingkungan. Sebab, tambang tersebut berada didekat lingkungan warga.

Adanya tambang di wilayah tersebut berdampak buruk terhadap fasilitas jalan. Karena pemakai jalan tidak nyaman, sebab tanah galian berceceran di jalan menyebabkan jalan licin dan debu-debu tanah masuk kedalam rumah warga.

pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Masyarakat menginformasikan kepada awak media supaya memakili masyarakat setempat untuk melaporkan melaporkan ke dinas terkait.

Ia mengatakan, warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pringsewu Provinsi (Pemprov) Lampung turun langsung untuk mengecek keberadaan galian tersebut.

“Pemilik galian C bernama: H. Nurkholis pernah diberitakan tentang dugaan pabrik ilegal limbah di pekon bumi ayu kecamatan pringsewu .

Dipertanyakan kepada seorang pekerja di setiap hari nya di lokasi penggalian C tersebut dirinya tidak mengetahui terkait surat izin resmi nya coba langsung saja kerumah H. Nurkholis biar jelas bang “”tutupnya

Dihubungi Hj nurkholis lewat telpon via whatsapp dan pesan whatsapp tidak ada jawaban dari itu berita kami tayangkan.

Dengan ada nya laporan dari masyarakat setempat tentu saja kami akan mengawal sampai tuntas serta melaporkan ke APH supaya menutup usaha tambang penggalian tanah tersebut tampa izin resmi.

(Team)