
PEKANBARU – Dunia pendidikan sudah semestinya dipenuhi oleh orang-orang yang bersikap baik dan bisa menghormati tamu. Namun hal tersebut seakan berbanding terbalik dengan kepala sekolah SMK Negeri 2 Pekanbaru yaitu pak Peri Deswandi saat awak media dan LSM AJAR datang menyambangi sekolah tersebut sebanyak 5 kali dalam seminggu ini untuk menanyakan perihal Surat Konfirmasi yang sudah kami berikan ke TU SMKN 2 Pekanbaru dan telah diterima oleh pak Peri selaku Kepsek mengenai Dugaan Korupsi Dana BOS tahun 2020 s/d 2024 di sekolah yang beliau Pimpin. Saat ini pak Peri juga menjabat sebagai ketua MKKS SMK se Pekanbaru. Dan kami juga sudah memberikan Surat Konfirmasi Dugaan Dana BOS tahun 2020 s/d 2024 ke beberapa SMK Negeri yang ada di Pekanbaru. Dan sampai berita ini diterbitkan, sekolah-sekolah tersebut belum juga memberikan respon.
Maraknya kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukanlah kejadian yang terisolasi di Indonesia. Korupsi dana BOS telah menjadi masalah yang menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap sistem pendidikan dan kemajuan sekolah di banyak daerah.
Program BOS sendiri yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna meningkatkan akses pendidikan dan mutu pendidikan. Namun sangat di sayangkan, ada beberapa kasus di mana dana BOS dikorupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab dengan meraup keuntungan pribadi.
Dari data yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yang kami miliki berupa LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Dana BOS dari tahun 2020 s/d 2024, maka kami melihat dan menganalisa bahwa ada banyak Penggunaan Dana BOS yang sangat tidak masuk akal dan mencurigakan terutama saat terjadi Pandemik Virus Covid-19 di Tahun 2020 s/d 2022 di beberapa SMK Negeri di Pekanbaru Riau.
Berikut Data Penerimaan dan Pengeluaran Dana BOS di 2 sekolah SMK Negeri di Pekanbaru terkhusus saat Pandemik Covid-19 Terparah tahun 2020 s/d 2021:
1) SMKN 2 Pekanbaru – Kepala Sekolah: Peri Daswandi, M.Pd
Besar Penerimaan Dana BOS tahun 2020 yaitu Rp 3.864.800.000,-
(pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran / Ekstrakurikuler sebesar Rp 630.746.820,- serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp 565.671.800,-.
Besar Penerimaan Dana BOS tahun 2021 yaitu Rp 3.826.080.000,-
(pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran / Ekstrakurikuler sebesar Rp 916.363.150,- serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp 1.050.310.040,-.
2) SMKN 5 Pekanbaru – Kepala Sekolah: Dwi Bowo Sukmono, M.M.
Besar Penerimaan Dana BOS tahun 2020 yaitu Rp 2.663.840.000,-
(pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran / Ekstrakurikuler sebesar Rp 94.101.890,- serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp 181.234.300,-.
Besar Penerimaan Dana BOS tahun 2021 yaitu Rp 2.854.720.000,-
(pengeluaran untuk Kegiatan Pembelajaran / Ekstrakurikuler sebesar Rp 487.544.689,- serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp 555.005.426,-.
Seperti kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 dan 2021 adalah masa terparah Pandemik Covid-19 diseluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia dibatasi hanya di rumah aja dan salah satunya adalah kegiatan proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah lainnya untuk menghindari penularan dan penyebaran virus covid-19 di kalangan siswa kala itu, sehingga proses belajar mengajar dilakukan secara Daring atau Online. Akan tetapi oleh beberapa Oknum kepala sekolah dalam hal ini kami menduga memanfaatkan Pandemik Covid-19 untuk memperkaya diri sendiri.dengan melakukan transaksi & kegiatan Fiktif yang melanggar Protokol Kesehatan atau PPKM seperti Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler serta Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah.
Untuk diketahui bersama bahwa di tahun 2020 dan 2021 sistem Belanja Dana BOS belum menggunakan sistem Aplikasi SIPLah sehingga peluang untuk melakukan Penyelewengan Dana BOS sangat besar, dalam hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah.
SIPLah sendiri diluncurkan oleh Kemendikbud berdasarkan PMK 58/03/2022 dan mulai dilaksankan bertahap dari bulan Juli 2022 dengan tujuan mengontrol penggunaan Belanja Dana BOS itu sendiri. Meskipun sudah ada Alikasi Belanja SIPLah, namun masih aja banyak terjadi kasus Korupsi Dana BOS yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah di beberapa daerah di negara kita ini dengan bekerjasama dengan Vendor atau penyedia barang/jasa berupa Potongan Harga dan lain sebagainya.
Dan untuk itu kami akan menunggu etikad dan respon yang baik dari para kepala sekolah SMK Negeri tersebut atas Surat Konfirmasi yang telah kami berikan ke sekolah masing-masing, sebelum nantinya kami akan melaporkan temuan Dugaan Korupsi ini ke Aparat Penegak Hukum (APK) dengan membuat Surat Laporan Resmi untuk dilakukan Pemeriksaan serta membongkar dugaan kuat praktek korupsi di dunia pendidikan di SMK Negeri Pekanbaru, sehingga memberikan rasa kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat agar kita bisa bersama-sama meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia yang bermutu tinggi dan bermoral baik agar nantinya negara kita Indonesia bisa menjadi negara maju dan makmur.
Apabila nantinya terbukti Korupsi maka para oknum kepala sekolah SMK Negeri diPekanbaru tersebut sudah nengangkangi UU RI No 3 Tahun 1999 Pasal 3 Jo UU No 20 Tahun 2001 yaitu : Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
MMCC Siap Mendukung Polri Ciptakan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari Giat Cooling Sistem Sambang Warga Sekaligus Monitoring Beri Himbauan Kamtibmas
Kapolres Bogor Lakukan Pemantuan Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Terpantau Ramai Lancar Kondusif