Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Diduga Tidak sesuai Dengan RAB Dalam Proses Pembangunan Jalan Mapaddegat – Jati Tiga LSM Anti Korupsi Resmi Buat Pengaduan ke APH

Loading

Mentawai,Sumbar :
Tiga LSM Anti Korupsi www.ajar.or.id (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajaknews.com (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.lidikkasus.com (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) resmi akan melaporkan pelaksanaan proyek penanganan Long Segmen Jalan Mapaddegat – Jati dengan nilai Rp.11.682.655.000,- selaku pelaksana PT.Green Diamond ke KPK, Kejati Sumbar dan Krimsus Polda Sumbar.

“Benar kita sudah siapkan laporan resmi ke KPK, Kejati Sumbar dan Krimsus Polda Sumbar dan insya allah hari jumat 28/03/2025 kita akan masukan secara resmi ke KPK, Kejati Sumbar dan Krimsus Polda Sumbar,”ungkap Motani Hulu rabu 26/03/2025 Sekjen LSM Anti Korupsi di Mentawai.

Kita sudah miliki RAB nya dan pelaksanaan di lapangan dalam pembangunan Proyek Jalan Mapaddegat – Jati diduga tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan yang mengakibatkan hasil dari pekerjaan kwalitasnya sangat rendah dan kurang memenuhi syarat.

Dalam pengaduan tersebut kita meminta KPK, Kejati Sumbar dan Krimsus Polda Sumbar untuk melakukan audit juga karena diduga proyek jalan Mapaddegat – Jati sarat korupsi dalam proses pengkerjaannya.

Dan ini boleh saja pihak APH melakukan audit diluar audit dari BPK karena untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan terkait suatu peristiwa adanya dugaan tindak pidana korupsi,”terang tani

Dan ini sesuai dengan ADRT anggaran dasar anggaran rumah tangga kami pada pasal 3 dan 5 LSM Anti Korupsi:
1. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme kepada penegak hukum yang menanggani perkara tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;;…………………
2. Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menanggani perkara kasus dugaan korupsi;
4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum;
5. Memperoleh perlindungan hukum atas peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;…………………
6. Sebagai sarana berkumpul dan bertukar informasi seputar dunia jurnalis tentang peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;…………………….…
7. Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
8. Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
9. Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;

Atas dasar tersebut kita membuat pengaduan resmi ke KPK, Kejati Sumbar dan Krimsus Polda Sumbar dan bukti-bukti lanya juga kami lampirkan agar Proyek Jalan Mapaddegat – Jati dapat segera di lakukan pemeriksaan atas adanya dugaan korupsi dalam proses pekerjaannya,”tutup tani……Bersambung.(Team Redaksi)