Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Diduga Sedang Jual BBM, Sopir BBM PT Elnusa Nekat Turunkan BBM di Jalan Sungaigambir Sako Tapan Pessel

Loading

PESSEL|Detik24jam.com—Sebuah truk tangki pengangkut BBM berplat BA 9601 OQ terpergok kecing di kawasan, Sungaigambir Sako Tapan, kecamatan Basa ampek balai Tapan, kabupaten pesisir Selatan, Sumatera Barat, 14 April 2025.

Peristiwa berhentinnya truk tangki  tersebut terpantau saat melintas di jalan raya Sungaigambir Sako Tapan,  Sumatera Barat, jalan Nasional menuju perbatasan sungai penuh, tepatnya kecamatan Basa ampek balai Tapan, di sebuah rumah makan  sekitar pukul 16.00 WIB.

Kondisi ini terpantau saat tim media dan LSM melintas di kawasan tersebut. Saat berhenti melihat pada bagian samping belakang Mobil Tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin BA 9601 OQ  ada terlihat beberapa jerigen yang sedang menyalin dengan BBM jenis Pertalite ke jeriken.

Dalam pantauan ini juga ada Jeriken yang sudah selesai penyalinan di angkat, pindahkan ke Sebuah rumah, Diduga juga ada mobil yang pengangkut BBM, sebagai tempat Penampungan BBM dari salinan mobil tangki PT Elnusa Petrofin dan saat awak media sampai dilokasi itu sang sopir langsung cabut.

Yang diperoleh LSM dan Tim Media, ada peristiwa dugaan penyelundupan BBM tersebut  langsung didatangi beberapa orang yang  Pakaian Preman baju putih rambut cepak dan celana  jeans pendek  dan oknum laki baju hitam berpakaian celana jeans panjang  dan juga diduga ada oknum anggota diduga membekingi mengaku Pemilik minyak BBM jenis Pertalite, diduga oknum setempat.

Juga dilihat Berapa oknum sopir seperti di kabupaten pesisir Selatan dari depot Pertamina teluk Kabung kota Padang terkesan mengabaika arahan dan perjanjian dengan PT Elnusa Petrofin  dan diduga terkesan melawan UU Migas karena Aparat Penegak Hukum oknum APH juga  ikut untuk membantu dalam proses penyimpangan transaksi BBM Ilega dengan sopir PT Elnusa Petrofin ini.

Media juga belum mengetahui persis siapa sopir yang menyetir kendaraan truk tangki berisi BBM tersebut.

Sementara itu, Ketua Investigasi LSM AJAR Sumbar Topik Sumbari yang turun langsung ke lokasi sangat menyayangkan peristiwa. Karena hal tersebut melanggar Undang-undang Migas.

“Penegak hukum harus  tegas kepada para penimbunan BBM Subsidi ini dan kepada pihak Pertamina Elnusa Petrofin menindak tegas kepada Sopir yang melakukan transaksi ilegal BBM ini,  karena pantauan di lapangan  disalahgunakan di perjual kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggaran yang dapat di Pidana.
UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55,” terangnya.

Terpisah, saat ini awak media sedang mencoba mengonfirmasi Kepala Pimpinan PT Elnusa Pertamina di Sumbar.

Pewarta : Tim
Editor    : Tim redaksi