Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Dandim 0211/TT Gelar Diskusi Akademis bersama Para Pelajar dan Tokoh Masyarakat Terkait UU TNI yang di sahkan DPR-RI   

Loading

Sibolga Nauli – Komandan Kodim 0211/TT Letkol Inf Fernando Batubara,S.Sos.,M.Han menggelar diskusi Akademis bersama pelajar dan sejumlah tokoh Masyarakat, LSM yang digelar di GOR Yayasan Tri Ratna Sibolga pada Kamis (10/04/2025). Dalam kegiatan di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan dilanjutkan Sambutan dari Ketua Yayasan Tri ratna Bapak Nauli dan bapak andri parlinggoman sihombing alias alok.

Dalam kesempatan tersebut, Letkol Inf Fernando Batubara,S.Sos.,M.Han mengatakan bahwa kegiatan bincang-bincang ini merupakan kegiatan yang sangat baik, silaturahmi bersama komponen masyarakat yang selama ini sdh terjalin melalui kegiatan kegiatan teritorial.

 

Dia menyampaikan beberapa hal yang saat ini menjadi pembahasan publik diantaranya adalah revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari sebelumnya 10 menjadi 14 Kementerian/Lembaga.

“Hal ini perlu kami sampaikan dan sosialisasikan kepada masyarakat agar paham dan mengerti terkait urgency revisi UU TNI dalam menghadapi tantangan secara global yang kita hadapi bersama sehingga mayrakat tidak ada salah persepsi dan salah pengertian”. katanya.

Menurut Dandim, kekhawatiran masyarakat atas revisi UU TNI tidak boleh berlebihan, karena harus diyakini bahwa saat ini pemerintah sangat paham bahwa supremasi sipil harus ditegakkan sehingga kekhawatiran militer ingin ambil alih kekuasaan sipil masih sangat jauh dari data dan fakta yg ada. Penambahan 4 kementrian dan lembaga yaitu BNPT, Kejaksaan, Bakamla dan BNPP merupakan untuk menjawab persoalan bangsa. Sebagai contoh penempatan TNI aktif di Kejaksaan bukan tanpa alasan, bila militer aktif terlibat dalam tindak melawan hukum yang merupakan kasus hukum koneksifitas kaitan dengan masyarakat sipil saat ini sdh ada jaksa yang menangani perkara tersebut sebagai nara hubung dengan oditur militer yaitu Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil) bukan ikut cawe-cawe di sipil tapi di militernya,” papar Dandim.

 

Dandim juga dengan tegas menyebut, jika dalam UU TNI yang baru disahkan itu tidak lagi ada kaitannya dengan dwi fungsi ABRI seperti yang ditakutkan banyak pihak.

 

“Ada isu-isu yang beredar bahwa TNI bisa masuk ke jabatan sipil atau lainnya, dan dwi fungsi ABRI itu akan hidup kembali itu tidak benar. Tidak lagi ada TNI yang terlibat politik praktis, TNI hanya fokus pada tugas pokoknya yang telah diatur dalam UU TNI NOMOR 34 TAHUN 2004,” ungkapnya.

Dengan adanya pertemuan dan diskusi akademis yang disertai dengan tanya jawab ini, Dandim berharap agar para pelajar yg merupakan generasi emas, tokoh tokoh dan masyarakat sipil dapat lebih bijak dan paham terkait UU TNI agar tdk mudah diprovokasi dan diadu domba.

 

“Jadi, sekali lagi revisi UU TNI ini sama sekali tidak ada kaitan dwi fungsi ABRI. Politik TNI adalah politik negara, ibu kandung TNI adalah rakyat tdk mungkin TNI mengkhianati rakyat dan mengamputasi demokrasi,” tegasnya.

 

Lanjut Dandim, revisi UU TNI ini membawa beberapa implikasi yang cukup luas, baik dari segi pemerintahan, keamanan, maupun keseimbangan antara sipil dan militer:

Hal ini dinilai sebagai upaya memperkuat koordinasi di bidang keamanan nasional dan tanggap darurat, terutama pada institusi seperti BNPB dan BNPT.

“Jadi, keterlibatan dan peran TNI dalam 14 kementrian/Lembaga sangat strategis dalam mencapai tujuan nasional,” pungkasnya.

(Tim Red-)