Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Caleg Tebar Pesona Libatkan Kades di Kecamatan Citeureup Bagi-bagi Uang 50 Ribuan Dari Timsesnya

Loading

 

CITEUREUP-Detik24jam.com | Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 yang tinggal menghitung hari, Sejumlah Calon Legislatif (Caleg) berjibaku untuk mensosialissikan kepada masyarakat. Tak terkecuali salahsatu Caleg incumbent Dapil 1 yang menggandeng Kepala Desa Sanja, Kades Leuwinutug saat berkampanye.

“Padahal dalam aturannya jelas disebutkan Kepala Desa harus netral, namun pada kenyataannya dalam tangkapan camera wartawan pada 26 Januari 2024 lalu, bahwa Caleg tersebut saat berkampanye membagian uang Rp.50 ribu oleh timsesnya, dan terihat Kepala Desa Sanja, Kepala Desa Lewinutug turut mendampingi.

“Ia bagi-bagi duit gocapan, pas acara temu warga di Rumah Kepala Desa Sanja Kecamatan Citeureup,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Pihak Bawaslu Kabupaten Bogor, Tyo selaku Kasubag Hukum Humas menegaskan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pengkajian. Namun mekanismenya adanya pihak pelapor, saksi berikut barang bukti.

“Bawaslu menindaklanjuti kalau ada yang melapor. Kalaupun melalalui pemberitaan disalahsatu media, tetap kita klarifikasi pihak yang bersangkutan,” kata Tyo.

Dalam klarifikasi tersebut, Bawaslu akan memanggil kepala desa dan caleg tersebut untuk membuktikan, apakah  yang ada dalam video tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

“Bawaslu hanya sifatnya klarifikasi untuk pembuktiannya, apakah masuk pelanggaran pemilu atau bukan. Apakah memenuhi unsur metode kampanye, citra diri, visi misi dan ajakan,” ujarnya.

|mo*

Editor :Zq