Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jawa Barat Sambang Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas 

Loading

 

Detik24jam.com – POLRES
BOGOR| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Bhabinkamtibmas   Desa Sukajadi melaksanakan silaturahmi / sambang kepada warga binaan.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtimbas Desa Sukajadi BRIPKA AL IMRON saat melaksanakan Sambang/Silaturahmi kepada bapak mulyana dan rekan yang beralamat di kp. Gadog sisi 001 rw 006 Desa Sukajadi, Kabupaten Bogor. Selasa (8/4/2025)

Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. MH, melalui Kapolsek Tamansari Iptu Jajang dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas  menyampaikan pesan kamtibmas, agar Tokoh Agama berperan menghimbau buat masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan.

Apabila mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Selain itu kegiatan ini digelar untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat di desa binaan sehingga terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya

“Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” katanya

Kegiatan cooling sistem yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan *Kehadiran POLRI* dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH.,MH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.|Mc