Pakpak detik24jam.com
Suatu Lembaga PAUD Swasta baik itu yang berada dibawah naungan Yayasan maupun binaan Desa yang baru didirikan alangkah baiknya sudah mengantongi syarat syarat aturan yang berlaku seperti Akta Notaris, NPWP, Nomor Pokok Satuan Nasional (NPSN) dan Izin Operasional dan lain sebagainya.
Berbeda dengan PAUD Tunas Desa yang berada di Desa Kuta Babo Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat, dimana didirikannya dan dioperasikan PAUD tersebut diduga keabsahan Dan syarat syarat tidak lengkap dan diduga tidak sesuai dengan Aturan dan Peraturan, mendirikan PAUD, Dimana ke tiga Guru atau disebut penyelenggara, tutor diduga tidak ada menyandang Gelar Sarjana/ S1 dan tidak memiliki pengalaman / Bimtek perihal sebagai Guru PAUD dan menerima Siswa baru bukan di Tahun Ajaran Baru dan diduga merampas Siswa/Siswi dari PAUD yang Lama yaitu PAUD Harapan Kita oleh sebab tidak ada surat perpindahan dari Yayasan PAUD Harapan Kita ke PAUD Tunas Desa sedangkan PAUD tersebut berdiri diduga belum memenuhi semua persyaratan untuk mendirikan PAUD.
Tidak ada angin tidak ada hujan tiba tiba Pemilik Yayasan menutup Yayasan tersebut tanpa ada alasan yang jelas sehingga menjadi perbincangan dikalangan Masyarakat sehingga ada Anak Didiknya sekitar 10 orang terlantar, kalau memang Pemilik Yayasan tidak sanggup lagi mengelola PAUD tersebut kenapa tidak dialihkan menjadi PAUD Desa karena PAUD Harapan Kita tersebut awalnya juga PAUD Desa.
Beberapa masyarakat desa Kuta Babo juga menduga didirikan PAUD Tunas Desa tersebut hanya karena untuk memenuhi janji janji Politik karena selama ini sudah ada PAUD Harapan Kita yang berjalan dengan baik dan sudah memiliki Akreditas, toh itu juga sebahagian siswanya yang ke PAUD Tunas Desa ungkap masyarakat.
Ketika awak media konfirmasi terhadap Penyelenggara PAUD Tunas Desa perihal keabsahan Legalitas PAUD tersebut beliau mengatakan “Sepengetahuan saya Akta Notaris dan lain sebagainya sudah lengkap sama Pak Kepala Desa di Kantor desa, cuma SK kami belum diserahkan, kami hanya mengikuti perintah Kepala Desa ungkapnya.
Dilain waktu awak media juga konfirmasi terhadap Kepala Desa Kuta Babo perihal diatas beliau mengatakan, ” Perihal PAUD Tunas Desa Akta Notarisnya sudah ada tapi NPWP nya masih dalam pengurusan tapi belum bisa didaftar di Dinas Pendidikan sebelum permintaan mereka terpenuhi, kalau sudah terdaftar berarti kita sudah melengkapi segala hal, kita sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan tidak masalah, secara Formal kami sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan karena tidak segampang itu mengurus keatas tanpa kita melengkapi berkas berkas tutur Kepala Desa.
Sampai berita ini diterbitkan Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak barat belum dapat dikonfirmasi.
Diminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat agar sesegera mungkin menindaklanjuti Polemik diatas.
(DP)
3 thoughts on “Berdirinya PAUD Tunas Desa,Desa Kuta Babo Menjadi Perbincangan Di Kalangan Masyarakat”