
Berau – Diduga grosir yang berada di jalan Tendean Keluarhan Kapung Bugis Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Kaltim sebagai distributor miuman keras yang dijual kembali di warung-warung masyarakat yang berada di Kecamatan Tanjung Redep dan sekitanya.
Saat awak media konfirmasi ke salah satu warung penjual miras di jln tendean kampung bugis, penjual warung mengatakan bahwa miras yang dia jual didapat dari grosir di jln tendean.
“Benar bang toko grosir pelangi milik “AN” yang memasok minuman keras yang kami jual diwarung kami ini,”ungkap salah satu pemilik warug di kampung bugis
Dan toko grosir pelangai toko yang paling besar disini dan toko pelangi yang menjual ke miras warung-warung kecil di daerah sini bang,”terangnya
Saat awak media konfirmasi kepada pemilik toko inisial “AN” tidak ada jawaban dan pesan whatsaap awak media juga tidak dibalasnya sampai dengan terbitnya berita ini.
Awak media meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur c/q Kapolres Berau untuk segera melakukan tindakan kepada toko pelangi yang diduga mengedarkan dan menjadi distributor miras di tanjung redeb ini.
Karena akibat minuman keras yang dijual bebas dapat mengakibatkan terjadinya anarkis dan perkelahian di masyarakat karena minuman keras tersebut mengandung alkohol yang dapat membuat orang mabuk dan perilaku orang yang sudah mabuk akibat miras tersebut jadi tidak terkontrol.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Turut Hadir Acara Halal Bihalal Dan Pengajian Syahrial Bulanan MUI
Polsek Gunung Putri Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Adanya Korban Diduga Korban Tindak Pidana Pembunuhan,Polisi Lakukan Investigasi Penyelidikan Dan Olah TKP
Polsek Logas Tanah Darat Tanam Bibit Pohon Sirsak Dukung Program Penghijauan dan Kelestarian Alam