Detik24jam.com | Sumbawa Barat – Bhabinkamtibmas Desa Manemeng Kecamatan brang Ene Bripka Arifudin yang merupakan anggota Polsek Taliwang Resor Sumbawa Barat berikan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0), pada hari Senin (4/3/2024), pukul 11.00 Wita, bertempat di Dusun Mekarsari Desa Manemeng Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat.
” Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas sebagai pelaksana kegiatan dengan sasaran keada warga masyarakat setempat,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos kepada awak media.
Lanjut Kasi Humas,.dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas mensosialisasikan Terkait UU No.21 2007 tentang TPPO kepada beberapa warga yang apabila ada sanak saudara/keluarganya yang berminat untuk bekerja keluar negeri agar sekiranya menggunakan jalur yang resmi (jalur pemerintah) Sehingga tidak menjadi korban dari TPPO.
” Dan apabila ada informasi terkait TPPO agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas langsung melaporkan melalui HOTLINE SATGAS TPPO POLRES SUMBAWA BARAT POLDA NTB,” Terangnya.
Kasi Humas menegaskan kegiatan sambang Desa dengan melaksanakan Sosialisasi TPPO berjalan aman dan terkendali. [ZQ]
Berita Sebelumnya..
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah
Unit Intel Kodim 0306/50 Kota Dan Anggota Tim Intel Korem 032/WBR Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Sarilamak
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Mendengarkan Keluhan Warga Dalam Mencari Solusi, Melalui Jumat Curhat