Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Anggota PNS Diduga Menyalahi PP No 10 Tahun 1983 Tentang PNS

Loading

Karo detik24jam.com

Seorang Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil diduga menyalahi PP No.10 Tahun1983 Tentang Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Ayat: 1.”Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan Perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat”, Dan diduga telah mencemari nama baik intansi Pemerintahan Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Senin 05/03/2024

Namun R Oknum Pegawai Negeri Sipil ini tidak demikian sehingga dapat melangsungkan Pernikahan Sirrinya dengan DT di Kisaran empat tahun Lalu, R merasa tak bersalah sehingga tetap tidak melaporkan statusnya telah menikah secara Sirri.

Bermula dari R seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor Camat Mardingding Warga Desa Mardingding kabupaten karo, R datang menemui laki-laki berstatus duda di kisaran kabupaten Asahan berinisial DT.

R meminta dirinya untuk di nikahi dengan dasar dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya EF, R mengaku telah berstatus janda anak dua ini dengan lihai mengatakan dirinya telah bercerai kepada calon suaminya DT yang di nikahinya empat tahun lalu.

DT curiga karena R calon istrinya tidak dapat menunjukkan Bukti Perceraiannya dengan suaminya EF, DT kembali menanyakan kembali surat perceraian R dengan mantan suaminya EF.

Dengan kata-kata yang lihai R selalu meyakinkan calon suaminya DT agar bisa menikah secara sirri Sebelum selesai Pengurusan Surat Cerai di Pengadilan Agama, akhirnya karena DT mempercayai ucapan R tersebut maka menikahlah keduanya secara sirri.

Namun pada saat menikah R diduga telah memalsukan Saksinya pada saat menikah empat tahun lalu, timbul kecurigaan DT jika istrinya belum bercerai setelah pernikahannya.

DT bertanya kembali kepada istrinya R apakah sudah usai Surat Cerai dengan mantan suaminya, R tetap saja bersi keras mengatakan dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya EF tanpa bukti-bukti yang kuat.

Mirisnya R Bru Barus pergi begitu saja meninggalkan Anaknya dan Suaminya DT sampai saat ini , R pergi sudah sebulan lebih tanpa memberi tanggungjawab sedikitpun sebagi seorang ibu kepada anaknya yang masih berusia 3 Tahun.

R saat di Konfirmasi melalui Watsappnya dengan Nomor 0838-9686-XXXX pada hari kamis tanggal 29 Pebruari 2024 lalu tidak bersedia memberikan tanggapannya, lantas R langsung memblokir nomor Watsapp awak media ini.

Awak media pun Meminta Tanggapan Camat Mardingding kabupaten karo, namun Camat tidak memberikan tanggapannya sama sekali sampai Pemberitaan ini muncul ke Permukaan.

Beberapa saat setelah di mintai tanggapan Camat R langsung membuka kembali Pemblokiran Watsapp awak media ini, R berdalih mengatakan dirinya telah di fitnah oleh suaminya DT tanpa bukti-bukti yang kuat, DT saat di konfirmasi akan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten karo atas Perilaku istrinya yang telah memanipulasi Data Pernikahan Sirrinya ke BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Karo.

Abdi A