
Karo|Detik24jam.com:
Pengangkatan kepala dusun di salah satu desa Kecamatan marding ding kabupaten karo Provinsi sumatra utara menjadi tanda tanya. Rabu.
08/05/2024
pasalnya, pengangkatan kepala Dusun tersebut hanya
Dengan penunjukan langsung kepala Desa. Tanpa penjaringan
Di duga pengangkatan kepala Dusun yang seharus nya di pilih masyarakat dan di tetap kan oleh kepala desa.
Camat marding ding berinisial R saat di konfirmasi melalui nomor Whatsappnya sampai
Pemberitaan ini muncul ke permukaan samasekali tidak menjawab SMS awak media ini, diduga R camat marding ding menyalahi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di minta kepada Dinas PMDK Kabupaten Karo untuk memeriksa Desa yang melaksanakan Penjaringan Kepala Dusun, Penjaringan Kepala Dusun di salah satu Desa Kecamatan Marding ding diduga Cacat Prosedur Pengangkatan Kepala Dusun.
WB
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Turut Hadir Acara Halal Bihalal Dan Pengajian Syahrial Bulanan MUI
Polsek Gunung Putri Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Adanya Korban Diduga Korban Tindak Pidana Pembunuhan,Polisi Lakukan Investigasi Penyelidikan Dan Olah TKP
Polsek Logas Tanah Darat Tanam Bibit Pohon Sirsak Dukung Program Penghijauan dan Kelestarian Alam