
Padang,Detik24jam.com–Satlantas Polresta Padang menilang sebanyak 108 kendaraan yang memakai knalpot bising dan yang tidak memakai plat nomor kendaraan.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan pada Sabtu malam (18/2/2024), 15 personil Satlantas di turunkan dalam kegiatan tersebut.
Kasat lantas Polresta Padang Kompol Alfin menjelaskan Minggu (19/2/2024), penertiban dilakukan pada Sabtu malam, seluruh personil di sebar di beberapa lokasi yang sering banyaknya pelanggaran.
“Semua kendaraan yang melanggar dibawa ke Polresta Padang, semuanya ditilang, tidak kenal bulu kita dalam penindakan,”ujarnya.
Dalam penertiban tersebut Satlantas Polresta Padang menilang sebanyak 108 kendaraan yang mana melanggar peraturan berlalu lintas.
“Dari 108 kendaraan yang ditilang, 103 langsung dikandangkan karena memakai knalpot brong dan tidak memakai plat Nomor,”ujar Kasat Lantas.
Berita Sebelumnya..
Polres Pessel Ciduk Terduga Pengedar Narkoba di Karang Sago IV Jurai
Polisi Amankan Tersangka dalam Kasus Penemuan Kerangka manusia di Bukit Ransam
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika di Kelurahan Sungai Jering