Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Penasehat Hukum Ronald vana Manik SH Kawal Proses Hukum Pengusiran Dan Arogansi Oknum Anggota Proyek PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri Terhadap Wartawan

Loading

Pakpak Bharat detik24jam.com

Ronald Vana Manik, S.H, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses Penegakkan Hukum terhadap kasus Pengusiran dan Arogansi terhadap wartawan saat meliput.

Ronald menyebut pihaknya telah mendampingi wartawan sebagai korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi karena mengusir dan menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta
.
Penasehat hukum Ronald Vana manik,SH., akan terus mengawal atau mendorong proses Penegakan Hukum terhadap laporan kasus ini. Kami Berharap Polres Pakpak Bharat agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan Jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor,” tegas Ronald (2/2/2024).

Ronald menjelaskan wartawan yang menjadi korban pengusiran dan perampasan hp Jurnalis Johny bancin saat meliput di pekerjaan Proyek Penanganan Long Segment Peningkatan/Rekontruksi jalan Tinada- Sibande Kabupaten Pakpak Bharat, yang menghabiskan biaya miliaran rupiah. telah melapor ke Polisi pada jumat (2/2/2024). Di mana pada hari jumat beberapa jurnalis yang menghimpun diri dalam Sarikat media Siber Indonesia (SMSI) mendampingi langsung Johny bancin membuat laporan ke Oolres Pakpak Bharat.

Ronald menilai Pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan Jurnalis yang menjadi korban, namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan Pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi Pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Melalui sambungan telpon ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pakpak Bharat Selloh Cibero mengatakan “Mengutuk keras atas kejadian tersebut, dan saya meminta kepada Polres Pakpak Bharat agar memeriksa Oknum tersebut, dan apa bila bertentangan dengan hukum maka harus di tindak tegas, karena perbuatan tak terpuji itu melanggar Undang- Undang Jurnalis, karena Jurnalis merupakan Pilar Pembangunan di Republik Indonesia, ucap Selloh Cibero dengan tegas!
(DP)