Detik24jam.com – Lombok Timur- Banyak trotoar rusak dan berlumbang menjadi keluhan warga kota selong dan sekitarnya karena dianggap menggangu utamanya pejalan kaki. Kamis (03/01/2024)
Pasalnya trotoar yang seharusnya berfunsi sebagai tempat aman untuk pejalan kaki ini malah sebaliknya menjadi tempat yang berbahaya karena kondisi trotoar yang rusak parah sampai berlubang di sana – sini namun anehnya diabaikan oleh pihak yang berwenang.
Trotoar rusak parah itu mulai dari sepanjang jalan dari Gelang, pancor, terus ke kota Selong. Padahal ini kawasab kota tetapi tidak diperhatikan yang seharusnya menjadi perhatian serius bila melihat dari keselamatan para pejalan kaki.
Apalagi bila musim penghujan tipa kondisi trotoar berlubang inindipenuhi dengan sampah tentu membuat air selokan ini meluap dan naik kejalan. Disaat itu bukan pejalan kaki saja yang berbahaya tetapi juga para pengguna kendaraan.
Sarana yang semestinya menjadi hak pejalan kaki ini rusak tentu tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga pejalan kaki dengan terpaksa harus memakai bahu jalan yang tentu sangat rentan terjadi resiko tertabrak kendaraan.
Menurut warga setempat, kondisi ini sudah 2 tahun tapi anehnya belum ada perhatian dari pemerintah dan upaya perbaikan, tentu ini menjadi keluhan warga dan mempertanyakan kapan pemerintah segera diperbaikinya.
“Lama sekali ini gak diperbaiki, sudah 2 tahun ini. banyak yang nanya kapan diperbaiki,” ujar pengguna jalan trotoar yang hampir tertabrak pengguna mobil karena memakai bahu jalan menghindari trotoar yang bolong.
Perbaikan trotoar penting menjadi perhatian pemerintah melalui dinas terkait, karena merupakan sarana penunjang bagi pejalan kaki, baik wisatawan maupun warga lokal.
“Takut saat jalan sama anak-anak, takut anak jatuh gitu kalau lewat trotoar yang enggak rata dan bolong-bolong. Namanya juga anak-anak kan suka lari-lari meski didampingi ibunya,” ungkap ibu Aini saat jalan kaki bersama anaknya.
Jika melihat regulasi yang ada, hak bagi pejalan kaki diatur dalam sejumlah regulasi seperti pada Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ dijelaskan pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.
Kemudian, pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasal 34 ayat 4 disebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
ZQ.Red
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Turut Hadir Acara Halal Bihalal Dan Pengajian Syahrial Bulanan MUI
Polsek Gunung Putri Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Adanya Korban Diduga Korban Tindak Pidana Pembunuhan,Polisi Lakukan Investigasi Penyelidikan Dan Olah TKP
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah