Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Polsek Cerenti Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Pesikaian

Loading

KUANTANSINGINGI,– Polsek Cerenti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, (23/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Cerenti berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,33 gram di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Aipda Saprius, S.H., beserta tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera merespons dan menurunkan tim untuk bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di Desa Pesikaian, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial E (31),” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 2 (dua) paket plastik bening ukuran kecil bekas tempat narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisi butiran kristal diduga Shabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah mancis warna hitam putih.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga melakukan interogasi di tempat kepada pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis Shabu. “Tersangka mengakui memiliki, menguasai, menyimpan, dan menggunakan barang haram tersebut. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Cerenti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Benny Afriandi.

Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka E (31) menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang memperkuat bukti bahwa tersangka adalah pengguna aktif narkotika jenis Shabu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Cerenti bersama Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. “Ini merupakan bentuk sinergitas kita dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut berkontribusi dalam memberikan informasi penting,” tutup Kapolsek Cerenti.

Sumber: Humas Polres Kuansing