
Detik24jam.com – POLRES BOGOR| Polsek Gunung Putri Polres Bogor yang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya mayat korban tergeletak di pinggir jalan diduga korban akibat tindak pidana pembunuhan, Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang mendapatkan Laporan langsung mendatangi TKP langsung lakukan cek olah TKP diduga adanya korban tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jl. Raya Perum Kota Wisata Ds Nagrak Kec Gunung Putri Kab Bogor. Hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 02.30 Wib di Jl. Raya Perum Kota Wisata Ds Nagrak Kec Gunung Putri Kab Bogor.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra,S.I.K,.M.K menjelaskan dari hasil Penyelidikan Olah Cek TKP, didapatti ke keterangan dari para saksi saksi bahwa Awalnya Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 02.00 Wib., di Jalan Raya Perum Kota Wisata Ds Nagrak Kec Gunung Putri Kab Bogor, saat itu korban Sdr. R sedang nongkrong bersama teman korban Sdr. B. lalu Sdr. B mengatakan kepada Sdr. R bahwa ia akan membeli minum terlebih dahulu ke warung terdekat. ± 3 menit kemudian, setelah Sdr. B pun kembali dari warung dan ternyata melambat korban Sdr. R sudah tergeletak dengan kondisi sekarat di tengah jalan raya dengan leher dan badan bersimbah darah, karena tubuh korban menghalangi arus lalu lintas, Sdr. B pun memindahkan tubuh Sdr. R yang tergeletak ditengah jalan tersebut ke pinggir jalan raya.
Setelah itu Sdr. B pun langsung menelpon kakak sepupu korban Sdr. R yang saat itu sedang bekerja di legenda kota wisata tidak jauh dari lokasi TKP untuk datang segera menghampiri nya dan korban, dan kebetulan ada 3 orang anggota Brimob yang lewat dilokasi TKP untuk mengamankan seseorang yang terlihat bersembunyi di balik semak semak diduga pelaku , sampai akhirnya menghubungi pihak kepolisian Polsek Gn putri untuk membawa diduga pelaku ke Mako Polsek Gn putri.
Pihak kepolisian berhasil mendata Identitas dari pelapor adalah Sdr. RMT, 12 November 2002 Ds. Makati Tama Kec. Gedung Aji Baru Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung. (Teman korban)
Identitas Korban adalah Sdr.
RPS, Tulang Bawang, 05 September 2002, d/a. Yudha Karha Jitu Da. Yudha Karya Jitu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung. (Langsung di bawa ke RS Polri Kramatjati u dilakukan tindakan medis)
Para saksi saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya sbb
1. B ( Teman Korban )
2. S ( Saksi Pengejar Pelaku)
3. K ( Saksi Pengejar Pelaku)
4. I ( Saksi Pengejar Pelaku )
5. D ( Security Kota Wisata)
6. E ( Pacar Korban )
Untuk identitas pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, di mana saat ini diduga pelaku sedang dilakukan observasi psikiatrum oleh dokter di RS polri Kramat Jati. Pihak kepolisian masih terus melakukan investigasi penyelidikan modus operandi dari si pelaku, berikut barang bukti masih dalam penyelidikan lanjut.
Pasal yang ditetapkan kepada si pelaku akan dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.|Mc
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Turut Hadir Acara Halal Bihalal Dan Pengajian Syahrial Bulanan MUI
Polsek Logas Tanah Darat Tanam Bibit Pohon Sirsak Dukung Program Penghijauan dan Kelestarian Alam
Tindak Lanjuti Arahan Bupati Bogor Jaro Ade Turun Langsung Kelokasi Pembangunan Jembatan Sementara di Dramaga