
PESSEL|Detik24jam.com—Sebuah truk tangki pengangkut BBM berplat BA 9601 OQ terpergok kecing di kawasan, Sungaigambir Sako Tapan, kecamatan Basa ampek balai Tapan, kabupaten pesisir Selatan, Sumatera Barat, 14 April 2025.
Peristiwa berhentinnya truk tangki tersebut terpantau saat melintas di jalan raya Sungaigambir Sako Tapan, Sumatera Barat, jalan Nasional menuju perbatasan sungai penuh, tepatnya kecamatan Basa ampek balai Tapan, di sebuah rumah makan sekitar pukul 16.00 WIB.
Kondisi ini terpantau saat tim media dan LSM melintas di kawasan tersebut. Saat berhenti melihat pada bagian samping belakang Mobil Tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin BA 9601 OQ ada terlihat beberapa jerigen yang sedang menyalin dengan BBM jenis Pertalite ke jeriken.
Dalam pantauan ini juga ada Jeriken yang sudah selesai penyalinan di angkat, pindahkan ke Sebuah rumah, Diduga juga ada mobil yang pengangkut BBM, sebagai tempat Penampungan BBM dari salinan mobil tangki PT Elnusa Petrofin dan saat awak media sampai dilokasi itu sang sopir langsung cabut.
Yang diperoleh LSM dan Tim Media, ada peristiwa dugaan penyelundupan BBM tersebut langsung didatangi beberapa orang yang Pakaian Preman baju putih rambut cepak dan celana jeans pendek dan oknum laki baju hitam berpakaian celana jeans panjang dan juga diduga ada oknum anggota diduga membekingi mengaku Pemilik minyak BBM jenis Pertalite, diduga oknum setempat.
Juga dilihat Berapa oknum sopir seperti di kabupaten pesisir Selatan dari depot Pertamina teluk Kabung kota Padang terkesan mengabaika arahan dan perjanjian dengan PT Elnusa Petrofin dan diduga terkesan melawan UU Migas karena Aparat Penegak Hukum oknum APH juga ikut untuk membantu dalam proses penyimpangan transaksi BBM Ilega dengan sopir PT Elnusa Petrofin ini.
Media juga belum mengetahui persis siapa sopir yang menyetir kendaraan truk tangki berisi BBM tersebut.
Sementara itu, Ketua Investigasi LSM AJAR Sumbar Topik Sumbari yang turun langsung ke lokasi sangat menyayangkan peristiwa. Karena hal tersebut melanggar Undang-undang Migas.
“Penegak hukum harus tegas kepada para penimbunan BBM Subsidi ini dan kepada pihak Pertamina Elnusa Petrofin menindak tegas kepada Sopir yang melakukan transaksi ilegal BBM ini, karena pantauan di lapangan disalahgunakan di perjual kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggaran yang dapat di Pidana.
UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55,” terangnya.
Terpisah, saat ini awak media sedang mencoba mengonfirmasi Kepala Pimpinan PT Elnusa Pertamina di Sumbar.
Berita Sebelumnya..
Amankan 4 Pemuda, Ditresnarkoba Polda Sumbar Sita 47 Paket Besar Narkotika Jenis Ganja
Perkara Dosen Bunuh Suami, Ada Gumpalan Darah di Kepala Korban
Polsek Cerenti Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Pesikaian