Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Lapas Selong Usulkan 308 Narapidana Remisi Khusus

Loading

Lombok Timur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB, telah mengusulkan sebanyak 308 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 2025 atau 1446 H.

 

“Alhamdulillah sebanyak 308 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, saat ini masih tahap verifikasi,” terang Sihabudin, Rabu (12/3/2025).

 

Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 152 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum sementara sisanya 156 orang terdiri dari 150 Tindak Pidana Narkotika dan 6 orang tindak pidana korupsi.

 

Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan.

 

Sihabudin menjelaskan, bahwa sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

 

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas ,” tegas Sihabudin

 

Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh Wali serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko melalui asesment oleh asesor Lapas.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik&Giatja), Gamal Masfhur menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi hari Raya Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1).

 

“Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari Raya Idul Fitri, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tambahnya.

 

Sedangkan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi menyampaikan pemenuhan hak bersyarat warga binaan seperti remisi ini tidak dipungut biaya, dan merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang sudah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas. Terkait narapidana yang belum menunjukkan penurunan tingkat resiko akan diusulkan remisi melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) dan memastikan semua narapidana yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), ungkapnya.

 

(Purnomo)