
Detik24jam.com – POLRES BOGOR| Pada hari ini Minggu, 02 Maret 2025, sekira jam 03.00 Wib piket reskrim bersama piket fungsi Polsek Parung telah mengamankan 6 orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran serta didapat di TKP adanya senjata tajam berupa sebilah celurit, hasil dari aduan warga masyarakat sekitar. Melakukan tawuran , TKP di Kp. Waru jaya RT 008/003, Desa waru jaya, kecamatan Parung kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung Doddy Rosjadi,.SH,.MH menjelaskan bahwa Pada hari minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 03.00 wib piket reskrim bersama piket fungsi Polsek Parung telah menerima informasi dari masyarakat/warga waru jaya bahwa telah di amankan 6 orang remaja diduga hendak akan melakukan tawuran selanjutnya piket reskrim bersama piket fungsi Polsek Parung langsung menindaklanjuti informasi tersebut sesampai nya di lokasi ternyata benar bahwa sudah di amankan 6 orang remaja berikut barang bukti berupa cerulit setelah itu piket l reskrim bersama piket fungsi Polsek Parung berikut barang bukti nya tersebut dan langsung membawanya ke 6 orang remaja dan barang bukti tersebut ke Polsek Parung untuk di mintai keterangan.
Para Saksi – saksi yang telah dimintai keterangan di Lokasi TKP oleh pihak kepolisian diantaranya : ketua RT. 008 Waru jaya SU.
Para pelaku yang diduga akan lakukan aksi tawuran, berhasil diamankan adalah
1. F, Islam, umur 14 tahun, Pelajar, Kp. Waru jaya Desa Waru jaya , kecamatan Parung kabupaten Bogor.
2. S AL F, Umur 15 tahun, Islam, Pelajar, Kp dan desa Bojong Indah kecamatan Parung kabupaten Bogor.
3. 3. ZAB, Umur 12 tahun, Pelajar, Kp dan desa waru jaya, Kecamatan Parung kabupaten Bogor
4. M. RM, Umur 15 Tahun, Pelajar, Kp dan Desa waru jaya Kecamatan Parung kabupaten Bogor
6. RF, umur 13 tahun, Pelajar, Kp dan desa waru jaya, kecamatan Parung kabupaten Bogor.
7. MA, umur 15 Tahun, Islam, pelajar, Kp dan Desa waru jaya Kecamatan Parung kabupaten Bogor
Dari hasil penyelidikan modus operandi dari para remaja tersebut yaitu
di duga Para remaja Waru jaya akan melakukan tawuran dengan remaja gang amsyar.
Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah
-1 (satu) bilah cerulit, ukuran sedang, yang gagangnya kayu warna coklat
Sampai berita ini diturunkan di mana para remaja masih diamankan di Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menghubungi pihak orangtua, situasi aman kondusif.
Berita Sebelumnya..
Sulitnya Mendapatkan Ijin pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Sukaraja???
Polres Kuansing Ikuti Zoom Meeting Buka Bersama Polri dan Media Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan LK 2025
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Silahturahmi Patroli Sambang Kantor Desa Sukadamai Beri Himbauan Kondusifitas