Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

APH Diminta Tindak Kegiatan Tanah Uruk/Sirtu Diduga Ilegal di Teluk Bayur

Loading

Berau – Masyarakat jalan Raja Alam ll kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur,resah adanya tambang galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di daerah jln Raja Alam dekat kampus prapatan tersebut yang telah beroperasi lebih dua bulan lamanya.

Berdasarkan hasil investigasi Syaiful Bahri (LEADHAM) Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia di lapangan kamis, 20/02/2025,
setidaknya kurang lebih puluhan truk material yang keluar perhari dari lokasi penambangan Galian C yang diduga ilegal tersebut. Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya abrasi tanah berhamburran di jalan dan di musim panas menimbulkan debu bagi pengendara sepeda motor berbahaya untuk kesehatan masyarakat di jalan Raja Alam ll Rinding Kecamatan Teluk bayur.

Sementara Aparat Penegak Hukum(APH) sejauh ini belum dapat menindak tegas kegiatan tersebut,”pungkasnya.

Heru selaku pengawas di lapangan mengatakan Saya yang bertanggung jawab atas kegiatan dilapangan.kalau mau tanya ijin silahkan ke PU krn tanah sirtu (pasir batu) tersebut untuk proyek pekerjaan umum (PU),”terangnya

Kegiatan bongkar muat tanah pasir batu (Sirtu) terkait aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Harapan saya kedepan agar kegiatan yang tidak memiliki ijin lengkap,agar APH segera menindak tegas agar tidak merugikan Negara khususnya Masyarakat setempat yang langsung terdampak terhadap lingkungan,”ujar Syaiful

Tim