
Pekanbaru,Riau :
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ajaknews.com dan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ajplh.com, Soni kembali menyorot kinerja APH (Aparat Penegak Hukum ) di Indonesia khususnya Provinsi Riau, Jumat 21/02/2024.
Ini hasil temuan langsung dari AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) dan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) bersama awak media selama ini pada saat membuat pengaduan kepada APH.
Salah satu contohnya adalah pengaduan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) di Polres Pelawan terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada tahun 2023 s/d sekarang belum ada kejelasanya, padahal kita meminta agar syarat pencalonanya itu di chek ke absahanya dan itu terbukti bahwa legalisir yang digunakan untuk syarat pencalonan pihak sekolah tidak ada mengeluarkannya dan ada surat pernyataan dari pihak sekolah juga.
“Pertanyaanya dari mana dia mendapatkanya legalisir untuk syarat pencalonanya tersebut, malah kepala sekolah sendiri sampai mengatakan kog bisa ya mendaftar padahal waktu ada yang datang dan minta legalisir kami tidak ada kasih dan ini petunjuk dari dinas pendidikan melarang untuk memberikan legalisir karena sebelumnya ijazah yang telah dikeluarkan tersebut telah di batalkan,”terang Sumarwan,SpdI.,MPd Ketua PKBM WACANA.
Kemudian Akta nikah yang dikeluarkan Kepala KUA Pangkalan Kuras terkait surat keterangan akta nikah No.KK/04.07/12/PW.01/54/2009 juga setelah di lidik oleh Polres Pelalawan adanya dugaan pemalsuan data untuk menerbitkan surat keterangan akta nikah tersebut dan ini juga sudah diakui oleh yang disuruh untuk membuatnya di kantor KUA .
“Jadi bukti apa lagi yang kurang karena sudah jelas ada peristiwa hukum disini dan penyidik polres pelalawan juga sudah ke lampung pada bulan september 2024 untuk pulbaket (Pengumpulan Barang Bukti dan Keterangan).
Namun sampai saat ini kasus ini tidak ada tindak lanjutnya sampai dimana karena tidak adanya laporan progresnya kepada pihak pengadu takutnya kasus ini juga dibisniskan oleh para penyidik nya.
Lain lagi beberapa pengaduan di Gakkum KLHK sekarang Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup oleh Organisasi Lingkungan Hidup, sudah sampai penyidikan juga kasus tidak tau kelanjutanya dan malah ada kasus di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar yang sudah di segel oleh Gakkum KLHK juga malah sampai saat ini juga tidak tau kejelasanya sanksi apa yang telah diberikan oleh pelaku usaha yang telah terbuti melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan.
Takutnya semua pengaduan yang masuk jadi ajang bisnis oleh APH (Aparat Penegak Hukum) karena menguntungkan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Harusnya kalau mau berbinis jangan jadi Aparat Penegak Hukum jadi pengusaha lah…bro.(Team Redaksi)
Penulis : SONI
Pendiri NGO Anti Korupsi dan Lingkungan
Berita Sebelumnya..
Sulitnya Mendapatkan Ijin pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Sukaraja???
Polres Kuansing Ikuti Zoom Meeting Buka Bersama Polri dan Media Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan LK 2025
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Silahturahmi Patroli Sambang Kantor Desa Sukadamai Beri Himbauan Kondusifitas