
Sumbul_detik24jam.com- Diduga mobil tangki pertamina kencing BBM di salah satu rumah makan di Sumbul, Informasi diperoleh dari salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM perkara) Hm.40, Di Sumbul Sidikalang kabupaten dairi, Selasa 11/02/2025.
Adapun informasi yang kami dapat dari nara sumber bahwasanya ada (3) tiga unit mobil tangki pertamina sedang parkir di depan salah satu rumah makan di Sumbul yang mencurigakan adanya dugaan aktifitas kencing BBM jenis pertalite,” Ujarnya
Ironisnya dia juga sempat menemukan bekas segel kran minyak yang terikat di kran tangki mobil tersebut sudah putus, dan tanda bekas minyak yang bertumpahan di tanah dekat mobil tangki parkir.
” Iya Pak, saya curiga dengan gerak gerik para supir tangki itu, dari tadi ngak berangkat, dan saya mencoba mendekati mobilnya, dan saat itu juga ada saya temukan Segel kran minyak yang terikat di mobil itu terletak di tanah dan sudah putus, serta bekas minyak yang tumpah ada di tanah,” Ucapnya sambil geleng kepala
Tak hanya sampai disitu, ketika awak media deti24jam.com. turun kelapangan untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan supir tangki simangunsong dan kernet nya tampubolon terkait adanya laporan dari pada masyarakat kepada awak media pihak yang bersangkutan, yakni supir tangki dan kernetnya, mengatakan kalau mereka hanya menjual minyak jenis pertalite hanya tiga ratus ribu, dan dia juga berharap kepada awak media jika pekerjaan yang melanggar hukum tersebut jangan dipublikasikan karena dia takut di pecat.
” Memang kami hanya menerima uang tiga ratus ribu dari penampung minyaknya pak, dan kalau bapak gak percaya tanya saja sama pak hombing yang mangkal di rumah makan itu,” Ucap simangunsong selaku supir mobil tangki sembari gemetaran
Selanjutnya, hm. , selaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat meminta tegas kepada APH polres dairi Maupun pihak pertamina supaya tegas menindak dan menangkap para mafi BBM bersubsidi yang berkeliaran dan merajalela di wilayah Kabupaten dairi.
Tak sampai disitu hm (40) , juga tiba tiba di serang salah satu orang tak dikenal yang mengaku gaku anggota ormas grib marga sihombing yang diduga membekap para mafia BBM bersubsidi dan melakukan pengancaman.
Pentingnya kita garis bawahi bahwa kejahatan yang dilakukan mafia BBM bersusidi ini telah melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan masyarakat, mengingat adanya Undang undang migas,.
, ” Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 ayat 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Turut Hadir Acara Halal Bihalal Dan Pengajian Syahrial Bulanan MUI
Polsek Gunung Putri Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Adanya Korban Diduga Korban Tindak Pidana Pembunuhan,Polisi Lakukan Investigasi Penyelidikan Dan Olah TKP
Polsek Logas Tanah Darat Tanam Bibit Pohon Sirsak Dukung Program Penghijauan dan Kelestarian Alam